Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal dan Memahami Aplikasi SPT pada kompensansi dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   09:37 Diperbarui: 24 Juni 2024   09:52 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

Jangka Waktu :

Paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

Syarat & Dokumen :

  • surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian
  • fotokopi persetujuan Penanaman Modal baru di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dari instansi yang berwenang
  • pernyataan investasi pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
  • pernyataan penggunaan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
  • rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri
  • pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) atau 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
  • pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya
  • dokumen Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal
  • dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat

Jika perpanjangan kompensasi kerugian diberikan maka kompensasi kerugian akan lebih lama dari 5 (lima) tahun, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun

lampiran
lampiran

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun