Lampiran SPT:
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam lampiran khusus yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran Khusus 2A dari SPT Tahunan PPh Badan berisi rincian penghasilan neto fiskal dan kerugian untuk masing-masing tahun pajak, serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan untuk masing-masing tahun pajak.
Kerugian Luar Negeri:
Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, jika kerugian diderita di luar negeri dan diperoleh dari kegiatan atau harta yang memiliki hubungan yang kuat dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, wajib pajak dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut.
Perpanjangan Kompensasi:
Direktorat Jenderal Pajak menawarkan fasilitas perpanjangan kompensasi kerugian. Perpanjangan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal secara lebih luas dan lebih jangka panjang.
     Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :
Adanya iuran terhadap dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
- Adanya kerugian yang muncul saat terjadinya penjualan dan pengalihan pada harta yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan terkait.
- Adanya kerugian yang muncul akibat selisih pada kurs mata uang asing.
- Adanya pengurangan atas biaya penelitian maupun pengembangan perusahaan yang terjadi di Indonesia.
- Adanya biaya pelatihan, beasiswa, hingga magang atau PKL.
- Adanya piutang yang tidak bisa ditagih.
- Adanya bentuk sumbangan yang disalurkan kepada proses penanggulangan bencana nasional sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
- Adanya biaya sumbangan yang disalurkan dalam penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
- Adanya biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
- Adanya sumbangan dalam bentuk fasilitas Pendidikan yang juga diatur dalam PP (Peraturan Pemerintahan).
- Adanya sumbangan dalam bentuk pembinaan olahraga yang ketentuannya juga diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah).
Adapun contoh dalam kasus kompensasi kerugian fiskal ini adalah sebagai berikut :
PT.BCD mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300.000.000 pada tahun 2019 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2024 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:
Tahun 2019 kerugian fiskal Rp 300.000.000