Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

7 Cara Langkah Penagihan Pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

5 Mei 2024   19:46 Diperbarui: 5 Mei 2024   20:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Universitas Dian Nusantara

Apa itu penagihan pajak?

Penagihan pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak atau (wajib pajak) dalam membayar serta melunasi utang pajak beserta penagihan nya.

Utang pajak ialah pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi/denda administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan.

Mengapa harus dilakukan penagihan pajak?

Tujuan dari penagihan pajak ialah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka jurusita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo atau setelah tanggal telah ditetapkan bersama.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa cara, seperti 

1. menyampaikan Surat Teguran dan Surat Peringatan

2. melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus

3. memberitahukan Surat Paksa

4. melaksanakan Penyitaan

5. mengusulkan Pencegahan

6. melaksanakan Penyanderaan 

7. melakukan penjualan Barang Sitaan. 

Lalu Bagaimana langkah-langkah penagihan pajak?

7 Cara Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

1. Surat Tegur

Diciptakan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya tersebut 

2. Surat Paksa

Surat paksa ialah apabila lewat dari 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung jawab belum melunasi utang pajak nya

3. Penyitaan

Surat sita biasanya akan diterbitkan jika lewat waktu 2 X 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utangnya 

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:

1. Meminta Jurusita Pajak menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.

2. WP/ Penanggung Pajak berhak mendapatkan salinan surat paksa dan salinan berita acara penyitaan.

3. WP/ Penanggung Pajak menentukan urutan barang yang akan dilelang 

4. Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan menginformasikan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;

5. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berkewajiban:

1.) Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:

- memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/Penanggung Pajak;

- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

2.) Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Meski seperti itu, pencabutan sita juga dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, diantaranya Pasal 25 ayat (2) : 

- Barang Sitaan musnah

- pemegang saham maupun pemilik modal membayar secara proporsional terhadap Utang Pajak dan BPP

- menyerahkan Obyek Sita lain (milik PP dan tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu)

-  membuktikan tidak dapat dibebani Utang Pajak dan BPP

-  membuktikan Barang Sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan BPP

 - Digunakan untuk kepentingan umum dan tidak kadaluwarsa penagihan

4. Pengumuman Lelang

   Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

 5. Lelang

setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

6. Pencegahan

Syarat pencegahan: 

1. Utang pajak > Rp. 100.000.000

2. Diragukan niat baiknya, dengan kriteria: Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran. Dan bahkan Menyembunyikan atau memindah tangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan

7. Penyanderaan Syarat penyanderaan:

1. Utang pajak Rp.100.000.000

2. Diragukan niat baiknya, dengan kriteria:

Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran Menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun