Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:
1. Meminta Jurusita Pajak menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.
2. WP/ Penanggung Pajak berhak mendapatkan salinan surat paksa dan salinan berita acara penyitaan.
3. WP/ Penanggung Pajak menentukan urutan barang yang akan dilelangÂ
4. Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan menginformasikan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;
5. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berkewajiban:
1.) Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
- memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/Penanggung Pajak;
- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2.) Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.