5. mengusulkan Pencegahan
6. melaksanakan PenyanderaanÂ
7. melakukan penjualan Barang Sitaan.Â
Lalu Bagaimana langkah-langkah penagihan pajak?
7 Cara Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020
1. Surat Tegur
Diciptakan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya tersebutÂ
2. Surat Paksa
Surat paksa ialah apabila lewat dari 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung jawab belum melunasi utang pajak nya
3. Penyitaan
Surat sita biasanya akan diterbitkan jika lewat waktu 2 X 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utangnyaÂ