6. Pencegahan
Syarat pencegahan:Â
1. Utang pajak > Rp. 100.000.000
2. Diragukan niat baiknya, dengan kriteria: Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran. Dan bahkan Menyembunyikan atau memindah tangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan
7. Penyanderaan Syarat penyanderaan:
1. Utang pajak Rp.100.000.000
2. Diragukan niat baiknya, dengan kriteria:
Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran Menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI