Meski seperti itu, pencabutan sita juga dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, diantaranya Pasal 25 ayat (2) :Â
- Barang Sitaan musnah
- pemegang saham maupun pemilik modal membayar secara proporsional terhadap Utang Pajak dan BPP
- menyerahkan Obyek Sita lain (milik PP dan tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu)
- Â membuktikan tidak dapat dibebani Utang Pajak dan BPP
- Â membuktikan Barang Sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan BPP
 - Digunakan untuk kepentingan umum dan tidak kadaluwarsa penagihan
4. Pengumuman Lelang
  Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 5. Lelang
setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.