Mohon tunggu...
Kebijakan

JKN-UHC, Logika Naif Rezim Zalim

28 April 2019   05:46 Diperbarui: 28 April 2019   05:59 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendati begitu kasat mata kegagalan program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) mewujudkan hak publik, berupa pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu publik, namun pemerintah tetap tidak bergeming.  Perjudian nyawa publik di ruang pelayanan kesehatan tampaknya belum mampu menyentuh kesadaran dan membangkitkan nalar sehat rezim berkuasa.  Bahkan,  berbagai upaya dilakukan agar program ini tetap eksis dan diterima publik.

Naikan Premi
Karenanya, demi keberlangsungan program JKN  dalam waktu dekat pemerintah akan menaikan nilai premi Penerima Bantuan Iuran (PBI).  Ditegaskan hal ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4) dua hari yang lalu, "Kami sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI, pemerintah, dari sekarang ini Rp23 ribu per orang menjadi lebih tinggi lagi, belum ditetapkan. Namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan (iuran),"(sumber).


Wakil Presiden  Jusuf Kalla (JK) mendukung penuh rencana  ini dengan menyatakan, "Ya, ini supaya BPJS tidak defisit terus. Kedua, agar proporsional lah. Kan semuanya ditanggung, layanannya semakin naik tapi iurannya tetap. Itu defisit terus nanti,"(sumber).  

Kemenkespun melakukan uji coba tarif baru INA-CBG'S, sebagaimana dinyatakan Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Doni Arianto, "Nantinya bisa tarif INA-CBG's atau premi yang naik terlebih dulu bergantung kebijakan pemerintah. Yang pasti saat ini semua sedang kita hitung dan disimulasikan antara tarif dengan premi. Kita ingin INA-CBG's ini sesuai dengan kondisi dan hospital based rate di Indonesia," (sumber).  

Logika Naif
Penting dicatat, sikap pemerintah mengatasi persoalan defisit JKN dengan kenaikan nilai premi dan berbagai upaya teknis lainnya tidak dapat dipisahkan dari pandangannya yang  naif.  Sebagai akibat logika sekuler kapitalistik dijadikan sudut pandang dalam memahami berbagai persoalan serius yang membelit program JKN.  Akibatnya, sungguh fatal.  Persoalan  ideologis serius direduksi ke tataran teknis belaka.  Bahkan, berpijak pada asumsi bahwa persoalan dapat diatasi dengan berlalunya waktu dan sejumlah perbaikan teknis.  

Pandangan menyesatkan ini dinyatakan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek  ketika menghadiri Rakerkesda Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Selasa (9/4).  "JKN memberikan manfaat menjaga kesehatan masyarakat, memang masih mempunyai masalah, baru mencapai lima tahun, harus dibenahi step by step,"  (https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/04/10/pppfri428-menkes-secara-bertahap-jkn-akan-dibenahi).  Beberapa bulan sebelumnya pandangan serupa  juga  dilontarkan Presiden  Jokowi, "Mengenai sistem JKN kita (pemerintah), kita ini baru memulai (program JKN), jadi kalau ada, masih ada masalah, masih ada problem di lapangan, hal-hal teknis di lapangan, ya mohon dimaklum,"( sumber).

Sudah tidak terhitung upaya teknis pemerintah selama lima tahun program JKN diterapkan.  Berkali-kali dana segar disuntikan agar defisit tidak berlanjut.  Demikian pula tidak satu dua peraturan yang dikeluarkan demi keberadaan BPJS Kesehatan.  Seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.  

Hasilnya, krisis pelayanan kesehatan yang berujung pada pertaruhan nyawa publik berlanjut.   Ditandai biaya berobat yang  terus melangit, pelayanan kesehatan yang tunduk pada kepentingan bisnis BPJS Kesehatan, diskriminasi dan defisit kronis BPJS Kesehatan yang berdampak luas.  

Fakta tentang semua tidak perlu lagi diuraikan bahkan  sudah jadi perbincangan umum.  Baru-baru ini misalnya, seorang istri menjajakan ginjal untuk biaya pengobatan suaminya karena biaya berobat yang mahal sementara tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan (sumber).  Semua ini cukup menjadi bukti, betapa logika naif rezim yang berlandaskan pada sudut pandang sekuler liberal berakibat fatal.    

Bukan Sekedar Masalah Teknis
Siapapun yang melihat dengan pandangan jernih, mendalam dan menyeluruh akan sampai pada satu kesimpulan  bahwa berlarut-larutnya krisis pelayanan kesehatan hari ini bukanlah persoalan teknis semata.  Tetapi,  persoalan paradigmatik, ideologis dan sistemik.  Buah penerapan sistem kehidupan barat sekuler, khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi.

Tampak dari dominasi pandangan barat sekuler pada keputusan politik rezim tentang pelayanan kesehatan, setidaknya pada tiga hal.  Pertama,  kesehatan jasa yang harus dikomersialkan.  Publik harus membeli pelayanan kesehatan dengan membayar premi kepada lembaga keuangan asuransi kesehatan wajib BPJS Kesehatan.  Kualitas pelayanan ditentukan nilai premi.  Bagi yang  miskin (Penerima Bantuan Iuran) dibayarkan pemerintah dengan kualitas kelas tiga.

Kedua, fungsi negara sebagai regulator.  Yakni,  pembuat aturan yang  memuluskan kepentingan bisnis korporasi  BPJS Kesesehatan.  Ketiga, pembiayaan berbasis industri kapitalisme asuransi kesehatan sehingga pelayanan kesehatan tunduk pada hasrat bisnis kapitalisme bukan kesehatan dan keselamatan jiwa publik.

Inilah fakta persoalan paradigma- ideologis JKN --UHC .  Yakni, program yang dilandaskan paradigma batil sekuler kapitalisme.  
 
Krisis Mendunia
Persoalan sistemik ideologis JKN-UHC semakin diyakinkan  oleh bukti  krisis kronis pelayanan kesehatan neolib UHC yang  tidak saja di Indonesia,  tetapi  telah mendunia.  Termasuk di Jerman dan Britania.  Pada hal di kedua negara ini kemajuan teknologi tidak usah ditanya dan usia penerapan konsep batil ini sudah puluhan bahkan seabad lebih di Jerman.
 Jerman, diskriminasi pelayanan kesehatan berupa waktu tunggu yang berbeda antara pasien asuransi kesehatan  wajib (Gesetzliche Kranke Versicherung, GKV) dan asuransi private tidak pernah teratasi.  (sumber).  

Hingga baru-baru ini, desakan publik menjadikan pemerintah Jerman mengeluarkan peraturan agar  pasien asuransi kesehatan  wajib dapat lebih cepat bertemu dokter (sumber).

Sementara GKV sudah berdiri sejak tahun 1883 dan usia lebih seabad.

Britain, kondisi serupa juga dialami pasien National Health Services, badan penyelenggara program asuransi kesehatan wajib yang didanai dari pajak .  Laporan Royal College of Surgeons yang diberita per 1 April 2019 menyatakan hampir seperempat juta pasien Inggris menunggu lebih dari 6 bulan untuk menerima perawatan medis (fobes.com, 1 April 2019.  Britain's Version of  Medicare For All is Struggling with Long Waits for Care).  
Jepang,  defisit kronis sistem asuransi kesehatan nasional tidak teratasi, meski reformasi telah dilakukan (sumber).  

Sementara di AS persoalan pelayanan kesehatan tak kalah serius.  Harga yang lebih tinggi bukanlah jaminan untuk kualitas perawatan yang lebih tinggi. Bahkan, konsumen terkadang membayar lebih mahal. (sumber).

Inilah fakta yang  menegaskan bahwa krisis pelayanan kesehatan JKN bukanlah persoalan teknis yang akan berlalu dengan bertambaha usia dan sejumlah langkah-langkah teknis seperti menaikan premi. Kenaikan premi  dan upaya teknis lainnya hanya melanggeng kezaliman penguasa.   Karenanya, betapa naif logika rezim yang memandang JKN UHC sebagai persoalan teknis semata yang dapat diperbaiki step by step.

Manfaat Semu
Pemerintah beralasan meneruskan program JKN UHC karena memberikan manfaat menjaga kesehatan masyarakat,  sebagaimana dinyatakan Menteri Kesehatan, "Mereka berobat, datang ke fasilitas kesehatan tidak membayar, dan ini mengurangi uang dari kantong masyarakat,"  (sumber).   Namun pernyataan ini semakin menegaskan betapa logika naif  sekuler telah mendominasi benak  rezim.  

Penilaian keberhasilan berdasarkan angka-angka semata di tengah atmosfir komersialisasi dan diskrimnasi yang melingkupi pelayanan kesehatan, jelas menyesatkan.  Karena menegasikan berbagai persoalan serius yang faktanya ada di depan mata.  

Lebih dari pada itu, konsep --konsep dan paradigma batil JKN UHC meniscayakan setiap orang berpeluang didera berbagai penderitaan,  sebagaimana yang kita saksikan pada  jutaan orang hari ini. Mulai dari beban premi hingga diskriminasi pelayanan  kesehatan  yang mengancam kesehatan  dan  nyawa jutaan orang.  Artinya, sekalipun ada banyak orang yang merasakan manfaat program JKN sejatinya hanyalah manfaat semu.

Harus dipahami bahwa konsep batil selamanya tetap batil dan tidak akan pernah berbuah kebaikan dan kesejahteraan bagi semua orang. Sebaliknya, ia hanya akan menjadi sumber petaka dan penderitaan umat manusia.   

Allah swt telah mengingatkan dalam QS Ibrahim, artinya, "Dan perumpamaan kalimat (pen. konsep) yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tegak sedikitpun"

Sekali lagi, inilah bahayanya   ketika rezim menggunakan logika naif sekuler kapitalistik dalam mengurusi hajat hidup publik.  

Logika Kuat dan Benar.
Sudut pandang Islam adalah satu-satunya sudut pandang yang sahih.  Karena dilandaskan pada aqidah yang sahih dan bersumber dari wahyu Allah SWT.  Sehingga logika-logika dan gagasan-gagasan yang dilandaskan pada sudut pandang Islam melahirkan logika yang  kuat, jernih dan benar.  
Pada pelayanan kesehatan setidaknya ada tiga aspek paradigma Islam yang menonjol.  

Pertama, kesehatan merupakan  kebutuhan pokok publik, bukan jasa untuk dikomersialkan. Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalaam bersabda yang artinya, "Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya".(HR Bukhari).  

Kedua, kehadiran negara sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan publik.  Gratis berkualitas terbaik.  

Yang demikian  itu karena Rasulullah saw menegaskan dan artinya, "Imam(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.  Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya." (HR Al- Bukhari).  Artinya, haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apapun alasannya.

Ketiga, pembiayaan kesehatan berbasis baitul maal  lagi bersifat mutlak.
Baitul maal memiliki sumber-sumber pemasukan berlandaskan ketentuan yang ditetap Allah Subhanahu wa ta'ala.  Termaktub dalam Al Quran maupun As Sunnah dan apa yang ditunjukan oleh keduanya berupa ijma' shabat dan qiyas.  Berbagai ketentuan tersebut meniscayakan negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi. 

Hal ini ditegaskan pada awal pembahasan sub bab "Dharaa-ib", bab "Baytul Maal", bab "Mizaniyatu Daulah", kitab nizomul Iqtishodi fil Islaam, halaman 245 (An Nabhani, T.  An Nidzomul Iqtishody fil Islam. Darul Ummah.  Beirut.  2005. Hal 245).  Salah satu sumber pemasukan baitul maal adalah sumber daya alam yang jumlahnya berlimpah di negeri ini.  Seperti tambang emas, batu bara, tembaga, biji besi, baja dan MiGas.
Bersifat mutlak, maksudnya adalah ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan pelayanan kesehatan wajib diadakan negara. Pandangan ini dipaparkan Syaikhul Islam Taqiyyudin An Nabhani rahimahullah, pada sub bab "Nafaaqatu bayti maal" poin ke empat, bab "Baytul Maal" kitab nizomul Iqtishodi fil Islaam, halaman 236 (An Nabhani, T.  An Nidzomul Iqtishody fil Islam. Darul Ummah.  Beirut.  2005. Hal 236)    


Model pembiayaan kesehatan seperti ini meniscayakan memadainya secara kualitas dan kuantitas rumah sakit, pendidikan calon dokter dan peningkatan kemampuan para dokter, lembaga riset, laboratorium, industri farmasi, air bersih,listrik dan apa saja yang dibutuhkan bagi tersedianya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik kapanpun, bagi siapapun dan dimanapun tanpa diskriminasi.  

Penerapan ketiga aspek paradigma Islam  ini berikut keseluruhan sistem kehidupan Islam, khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem pemerintahan Islam meniscayakan berbagai persoalan pelayanan kesehatan hari  ini dapat diatasi segera.  Mulai dari ketersedian fasilitas pelayanan kesehatan berkualitas terbaik berikut  obat dan peralatan kedokteran terkini, hingga pelayanan kesehatan dengan derajat kemanusiaan tertinggi.  

Lebih dari pada itu, sejarah membuktikan penerapan paradigma Islam yang sohih tentang kesesehatan, fungsi negara, dan pembiayaan serta pelaksanaan sistem kehidupan Islam secara total dalam bingkai khilafah benar-benar memberikan pelayanan kesehatan terbaik selama puluhan abad bagi setiap individu publik.  Sampai-sampai bagi yang berpura-pura sakit sekalipun.  

Ruang pelayanan kesehatan benar-benar meraih puncak kemanusiaan. Salah satu buktinya dipaparkan sejarawan berkebangsaan Amerika W. Durant,  rumah sakit Al Manshuri (683 H/1284 M) Kairo, sebagai berikut, "....Pengobatan diberikan secara gratis bagi pria dan wanita, kaya dan miskin, budak dan merdeka; dan sejumlah uang diberikan pada tiap pasien yang sudah bisa pulang,  agar tidak perlu segera bekerja...". . W. Durant: The Age of Faith; op cit; pp 330-1.  
Bahkan, pelayanan kesehatan khilafah adalah yang terbaik sepanjang masa. Buah dari pelaksanaan ideologi Islam.  Aqidah Islam yang terpancar dari sistem kehidupan manusiawi, dengan berbagai paradigma dan logika yang kuat dan sohih. 

 Sebuah kepastian, sebagaimana Allah subhanahu wata'ala tegaskan dalam QS Ibrahim (14): 24 dan 25, yang artinya,"Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan c abangnya menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan izin Rabnya.  

Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat."
Karenanya, penting bagi rezim  menggunakan sudut pandang Islam dalam melihat persoalan pelayanan kesehatan hari  ini.  Sebagai langkah kunci  bagi terwujudnya hak publik terhadap pelayanan kesehatan dan agar rezim mengakhiri kelalaiannya.  Yakni, ketika rezim hadir sebagai pelaksana syariah secara kaafah dalam bingkai khilafah.  Lebih dari pada itu Khilafah adalah syariat Islam yang diwajibkan Allah SWT 

[(*)Dr.  Rini Syafri, Pengamat Kebijakan Publik].  

Depok, 27 April 2019.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun