Mohon tunggu...
Rinda Aunillah Sirait
Rinda Aunillah Sirait Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Alam

Pemerhati satwa liar, penyiaran dan etika media massa. Kumpulan tulisan yang tidak dipublikasikan melalui media cetak.

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Selamatkan Kakatua!

16 September 2018   19:41 Diperbarui: 16 September 2018   20:16 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam lampiran Permen tersebut tercantum kakatua putih besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua goffin (Cacatua goffini), kakatua Seram (Cacatua moluccensis), kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea) sebagai satwa liar dilindungi.

Merosotnya populasi kakatua putih besar jambul putih (Cacatua alba) dengan kakatua raja (Probosciger atterimus) akibat maraknya perburuan membuat kedua spesies tengah dikaji statusnya sebagai satwa liar dilindungi dalam Permen 20/2018.

Keberadaan kakatua sebagai satwa liar dilindungi berdampak pada larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi sesuai Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini melarang perburuan, perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal. Dalam Pasal 40 ayat [2] UU No. 5/1990, sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Jangan memelihara kakatua merupakan solusi ampuh untuk memotong rangkaian kekejaman terhadap burung cantik ini. Rendahnya permintaan kakatua di pasaran, menyebabkan penjual satwa berpikir ulang untuk memasarkan.

Ini pasti menekan angka perburuan kakatua di habitatnya. Kesadaran tidak memelihara bukan hanya datang dari orang yang telanjur menjadi kolektor, namun juga perlu muncul dari masyarakat luas dan media massa.

Partisipasi masyarakat melaporkan kolektor kakatua ke aparat berwenang (Badan Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA setempat) bisa membantu menyelamatkan satwa ini. Salah satu contoh protes keras sejumlah aktivis perlindungan satwa dan penonton yang kritis saat program siaran "Janji Suci" menayangkan sejumlah satwa dilindungi koleksi sepupu artis Raffi Ahmad di Bandung salah satu TV nasional pada April 2017 berbuah manis. 

Hasilnya, sebanyak 11 ekor satwa, termasuk  1 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) berhasil diamankan petugas melalui penyerahan sukarela sang kolektor.

Kepedulian media massa pun penting. Meski sempat terpeleset pada September 2016 Program Kelas Internasional di Net TV menayangkan seekor kakatua jambul kuning sebagai satwa peliharaan. Net TV kemudian menayangkan episode penyerahan sang kakatua ke BKSDA setempat, sebuah langkah yang patut diapresiasi.

Pertanyaan menggelitik perlu diajukan sebagai bahan renungan. Zalimkah kita, manusia dengan segala atribut jabatan, kekayaan dan kekuasaan, menikmati makhluk Tuhan yang tersiksa sebagai sebuah hiburan? Siapakah kita, seolah berhak mengubah kodrat yang Tuhan gariskan pada makhluk lain sekedar untuk diberi komentar lucu, imut dan menggemaskan?***

Artikel Opini ini pernah dimuat di HU Pikiran Rakyat, 16 September 2017 untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia,  penulis melakukan revisi sedikit terutama terkait aturan terbaru. SELAMAT HARI KAKATUA INDONESIA!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun