Mohon tunggu...
Rindani Dwihapsari
Rindani Dwihapsari Mohon Tunggu... Human Resources - Penuntut Ilmu Sejati.

Focus on learning and sharing

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gadai Emas Syariah Bukan Produk Investasi?

1 April 2020   16:00 Diperbarui: 1 April 2020   18:52 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka jika wahyu sudah berbicara terkait larangan unsur-unsur diatas, sudah sepantasnya kita mengikutinya dengan meninggalkan transaksi yang berpotensi memunculkan unsur-unsur tersebut. Sebagaimana kita kembali kepada kaidah dari Ekonomi Islam sendiri:

Tujuan dari ekonomi islam adalah menggapai sebuah kesejahteraan tanpa kedzaliman, dan kesejahteraan disini diartikan dengan mendapatkan keselamatan baik di dunia dan di akhirat. Maka kembali-lah kepada hukum Islam dalam menjalani kehidupan ini, karena sejatinya kesejahteraan yang berlandaskan dengan ketaqwaan itu bersifat abadi.

Sumber:

1. Nurul Huda dan Handi Risza Idris, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 3

2. Muhammad Sjaiful, “Urgensi Prinsip Proporsionalitas pada Perjanjian Mudarabah di Perbankan Syariah di Indonesia”. Halrev Journal of Law, 1(2), (2015), p. 228.

3. Nikmah, dkk., “Analisis Implikasi Pembiayaan Syariah pada Pedagang Kecil di Pasar Tanjung Jember”, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Volume 01, 2014, h. 8.

4. Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

5. Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Legal Issues in Sharia Pawn Gold Practice in Indonesia . Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11 Issue. 1, ISSN 1978-5186 .

6. Harahap, D. (2017). Gold Pawning in Syariah Banking: An Economic Analysis . IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS) Volume 22, Issue 6, Ver. 5. e-ISSN: 2279-0837, p-ISSN: 2279-0845, 40-48.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun