Maka jika wahyu sudah berbicara terkait larangan unsur-unsur diatas, sudah sepantasnya kita mengikutinya dengan meninggalkan transaksi yang berpotensi memunculkan unsur-unsur tersebut. Sebagaimana kita kembali kepada kaidah dari Ekonomi Islam sendiri:
Tujuan dari ekonomi islam adalah menggapai sebuah kesejahteraan tanpa kedzaliman, dan kesejahteraan disini diartikan dengan mendapatkan keselamatan baik di dunia dan di akhirat. Maka kembali-lah kepada hukum Islam dalam menjalani kehidupan ini, karena sejatinya kesejahteraan yang berlandaskan dengan ketaqwaan itu bersifat abadi.
Sumber:
1. Nurul Huda dan Handi Risza Idris, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 3
2. Muhammad Sjaiful, “Urgensi Prinsip Proporsionalitas pada Perjanjian Mudarabah di Perbankan Syariah di Indonesia”. Halrev Journal of Law, 1(2), (2015), p. 228.
3. Nikmah, dkk., “Analisis Implikasi Pembiayaan Syariah pada Pedagang Kecil di Pasar Tanjung Jember”, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Volume 01, 2014, h. 8.
4. Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
5. Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Legal Issues in Sharia Pawn Gold Practice in Indonesia . Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11 Issue. 1, ISSN 1978-5186 .
6. Harahap, D. (2017). Gold Pawning in Syariah Banking: An Economic Analysis . IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS) Volume 22, Issue 6, Ver. 5. e-ISSN: 2279-0837, p-ISSN: 2279-0845, 40-48.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H