Jika melihat dari sisi lainnya, pada tulisan ini penulis tidak ingin berfokus kepada hukum dari gadai sendiri, mengingat sudah tertera secara jelas hukum mengenai legalnya praktek gadai syariah. Namun penulis ingin melihat esensi dari praktek gadai syariah terkhusus yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yaitu gadai emas syariah.
Kenapa? Mari kita simak beberapa penjelasan berikut ini.
Dalam perkembangannya, masih harus diakui bahwa gadai saat ini digunakan untuk konsumsi. Jumlah persentase untuk hal konsumtif masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan gadai untuk produktif.Â
Hal ini juga didukung dengan meningkatnya jumlah gadai emas syariah, praktek ini pada awalnya diperkenalkan oleh Bank Jabar Banten Syariah (BPJS) di tahun 2004.Â
Disusul oleh Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) yang secara signifikan mengalami peningkatan sebesar 100% sejak bisnis gadai emas syariah diluncurkan di 2009. Dan begitupun dengan bank syariah lainnya yang mengimplementasikan praktek ini.
Namun demikian, pesatnya perkembangan gadai emas syariah menimbulkan kegelisahan di kalangan analisis para perbankan, gadai emas berpotensi menurunkan fungsi dan peran perbankan syariah sebagai sebuah mediator atau perantara, khususnya dalam pembiayaan perusahaan pada sector ril.Â
Bank Indonesia selaku regulator pun memberikan himbauan kepada pegadaian agar tidak mendominasi keuangan di perbankan syariah. Kegelisahan ini akhirnya yang melatarbelakangi Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No:14/7/DPBS, tertanggal 29 Februari 2012, terkait produk gadai emas oleh Bank Syariah dan Unit Bisnis Syariah.Â
Hal ini muncul karena gadai emas syariah harus melekat dengan esensi dari prinsip syariah, yaitu membantu masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat untuk permodalan.
Lebih jauh dari itu, dalam prakteknya, gadai emas syariah mulai meninggalkan esensi dari prinsip syariah. Gadai emas syariah ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, namun terdapat hal-hal bisa disalahgunakan oleh sebagian pihak.Â
Sebagai contoh toleransi jumlah pinjaman hingga 250 juta rupiah dapat membuka peluang untuk melakukan tindakan spekulatif. Selain itu, periode gadai dapat diperpanjang setelah 4 bulan.Â
Jika diilustrasikan, maka ketika seseorang menggadaikan emasnya dan menerima pinjaman, ia dapat menggunakannya untuk membeli emas berikutnya, dan kemudian menggadaikannya sekali lagi, dan seterusnya.Â