Mohon tunggu...
Rindani Dwihapsari
Rindani Dwihapsari Mohon Tunggu... Human Resources - Penuntut Ilmu Sejati.

Focus on learning and sharing

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gadai Emas Syariah Bukan Produk Investasi?

1 April 2020   16:00 Diperbarui: 1 April 2020   18:52 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika melihat dari sisi lainnya, pada tulisan ini penulis tidak ingin berfokus kepada hukum dari gadai sendiri, mengingat sudah tertera secara jelas hukum mengenai legalnya praktek gadai syariah. Namun penulis ingin melihat esensi dari praktek gadai syariah terkhusus yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yaitu gadai emas syariah.

Kenapa? Mari kita simak beberapa penjelasan berikut ini.

Dalam perkembangannya, masih harus diakui bahwa gadai saat ini digunakan untuk konsumsi. Jumlah persentase untuk hal konsumtif masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan gadai untuk produktif. 

Hal ini juga didukung dengan meningkatnya jumlah gadai emas syariah, praktek ini pada awalnya diperkenalkan oleh Bank Jabar Banten Syariah (BPJS) di tahun 2004. 

Disusul oleh Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) yang secara signifikan mengalami peningkatan sebesar 100% sejak bisnis gadai emas syariah diluncurkan di 2009. Dan begitupun dengan bank syariah lainnya yang mengimplementasikan praktek ini.

Namun demikian, pesatnya perkembangan gadai emas syariah menimbulkan kegelisahan di kalangan analisis para perbankan, gadai emas berpotensi menurunkan fungsi dan peran perbankan syariah sebagai sebuah mediator atau perantara, khususnya dalam pembiayaan perusahaan pada sector ril. 

Bank Indonesia selaku regulator pun memberikan himbauan kepada pegadaian agar tidak mendominasi keuangan di perbankan syariah. Kegelisahan ini akhirnya yang melatarbelakangi Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No:14/7/DPBS, tertanggal 29 Februari 2012, terkait produk gadai emas oleh Bank Syariah dan Unit Bisnis Syariah. 

Hal ini muncul karena gadai emas syariah harus melekat dengan esensi dari prinsip syariah, yaitu membantu masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat untuk permodalan.

Lebih jauh dari itu, dalam prakteknya, gadai emas syariah mulai meninggalkan esensi dari prinsip syariah. Gadai emas syariah ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, namun terdapat hal-hal bisa disalahgunakan oleh sebagian pihak. 

Sebagai contoh toleransi jumlah pinjaman hingga 250 juta rupiah dapat membuka peluang untuk melakukan tindakan spekulatif. Selain itu, periode gadai dapat diperpanjang setelah 4 bulan. 

Jika diilustrasikan, maka ketika seseorang menggadaikan emasnya dan menerima pinjaman, ia dapat menggunakannya untuk membeli emas berikutnya, dan kemudian menggadaikannya sekali lagi, dan seterusnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun