Mohon tunggu...
Rindani Dwihapsari
Rindani Dwihapsari Mohon Tunggu... Human Resources - Penuntut Ilmu Sejati.

Focus on learning and sharing

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gadai Emas Syariah Bukan Produk Investasi?

1 April 2020   16:00 Diperbarui: 1 April 2020   18:52 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Islam adalah agama Allah yang telah memberikan tatanan yang sempurna bagi kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat. 

Perekonomian merupakan bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini dijelaskan dari sumber yang mutlak, Al-Quran dan As-sunnah, yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam sebagai suatu agama yang istimewa dibandingkan dengan agama lain.

Keistimewaan tersebut menjadikan eksistensi lembaga keuangan syariah menempati posisi yang strategis, dan bicara mengenai lembaga keuangan tidak akan terlepas dari perannya sebagai intermediasi (perantara) bagi pemenuhan ekonomi masyarakat. 

Pemenuhan akan kebutuhan dan keinginan baik secara individu maupun kelompok suatu masyarakat. Kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia, merupakan sebuah kebutuhan bagi umat Islam di Indonesia, untuk memastikan transaksi keuangan mereka berdasarkan syariah.

Dalam melihat realitas sosial di masyarakat, salah satu yang menjadi tulang punggung perekonomian negara Indonesia ini adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan melakukan pemberdayaan UMKM ini menjadi sangat penting untuk memajukan pertumbuhan perekonomian. 

Sebagaimana pertumbuhan perekonomian suatu negara merupakan salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan suatu bangsa. Perkembangan UMKM mampu memperluas basis ekonomi dan memberikan kontribusi yang signifikan, yaitu meningkatnya perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi nasional. 

Adapun dalam mengembangkan UMKM ini tidak terlepas dari masalah. Data BPS menunjukkan 35.10% UMKM menyatakan kesulitan dalam permodalan. Sehingga dalam mempertahankan usaha-usaha tersebut, kerap ditemukan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai dan pada saat yang bersamaan yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas hingga membutuhkan dana dalam bentuk tunai. 

Sehingga pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat dalam menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga milik mereka.

Berangkat dari hal tersebut, lembaga pegadaian hadir di Indonesia dan menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan jumlah dana yang disalurkan oleh PT. Pegadaian kepada pelanggan untuk pembiayaan jangka pendek untuk usaha mikro dan kecil dan menengah. 

Pegadaian syariah menurut Fatwa MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 adalah lembaga keuangan dengan berpegang pada sistem gadai yang didasarkan pada prinsip dan nilai-nilai Islam. 

Dasar hukum untuk pendirian Pegadaian Syariah adalah PP No.103 tanggal 10 November 2000 dan Fatwa DSN No.25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun menurut Antonio, Pegadaian Syariah adalah lembaga yang menampung kegiatan gadai syariah (rahn) dimana salah satu pihak memegang salah satu asset peminjam yang ia terima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun