Mohon tunggu...
Rindani Dwihapsari
Rindani Dwihapsari Mohon Tunggu... Human Resources - Penuntut Ilmu Sejati.

Focus on learning and sharing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konsep Al-Kasb (Bekerja) Menurut Al-Syaibani

6 November 2019   16:00 Diperbarui: 6 November 2019   16:12 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Islam merupakan ajaran yang universal, dimana tidak hanya berbicara terkait bentuk peribadahan secara vertikal kepada Allah, namun juga berbicara tentang semua sendi-sendi kehidupan, termasuk didalamnya adalah berbicara tentang Ekonomi. Ekonomi yang dibangun dengan landasan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad kemudian dikenal sebagai Ekonomi Islam. 

Pemikiran ekonomi sendiri baru menunjukkan sosoknya sepeninggal dari Nabi lalu kehidupan sosial ekonomi masyarakat pun semakin berkembang, dan pemikiran ekonomi Islam pada akhirnya mulai didokumentasikan kurang lebih sejak tiga abad wafatnya Nabi Muhammad. Para cendekiawan di bidang ekonomi Islam yang cukup tersohor antara lain; Abu Yusuf, Al-Syaibani, Abu Ubaid, Yahya bin Adham, El-Hariri, Al-Tusi, Ibn Taimiyyah, Al-Ghazali, Ibn Hazm, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, Shah Waliullah, dan masih banyak lagi. Pemikiran mereka berhasil menciptakan kejayaan peradaban Islam dan berhasil menajdi pionir-pionir penting dalam transformasi sistem ekonomi Islam ke dalam dunia modern saat ini.

TEORI PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Kegiatan produksi dalam Islam yaitu suatu kegiatan untuk menciptakan kekayaan dengan menggunakan sumber daya alam oleh manusia (Rausyan Fikr, 2019), atau dalam pengertian lain produksi biasanya diartikan sebagai menciptakan nilai barang ataupun menambahkan nilai pada suatu produk, barang, dan jasa yang dihasilkan dengan merujuk kepada apa yang diizinkan dan menguntungkan (halal dan baik) menurut Islam. Dalam Islam, kita juga dihimbau untuk menciptakan barang yang bermanfaat, dan itu artinya menghasilkan barang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki daya jual tinggi. Tujuan produksi dalam perspektif Islam menurut Umar Bin Khattab adalah, sebagai berikut:

1. Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin

Artinya bahwa ketika berproduksi harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan realisasi keuntungan, namun tujuan keuntungan disini berbeda dengan paham kapitalis dalam meraihnya.

2. Merealisasikan kecukupan individu dan keluarga

Artinya seorang Muslim wajib memenuhi kebutuhan pokok dirinya berikut dengan kebutuhan pokok orang-orang yang ada dalam tanggungannya

3. Tidak mengandalkan orang lain

Artinya kita tidak dianjurkan untuk menengadahkan tangan kepada orang lain dengan maksud meminta-minta. Kita dianjurkan untuk berusaha memenuhi kebutuhan pokok kita sendiri

4. Melindungi harta dan mengembangkannya

Artinya kita dianjurkan untuk memelihara harta dan mengembangkannya dengan mengeksplorasinya dalam kegiatan-kegiatan produksi

5. Mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan

Artinya Allah telah mempersiapkan bagi manusia banyak sumber-sumber ekonomi yang bisa dimanfaatkan sehingga manusia harus melakukan eksplorasi berbentuk kegiatan produksi sehingga dapat memenuhi kebutuhannya

6. Pembebasan dari belenggu ketergantungan ekonomi

Artinya produksi adalah sebagai bentuk kemandirian ekonomi karena bangsa yang hanya mengandalkan dari kinerja konsumsi akan selalu menjadi tawanan belenggu ekonomi bangsa lain

7.Taqarrub kepada Allah

Artinya selama produsen Muslim menjadikan aktivitas produksinya sebagai pertolongan dalam mentaati Allah, maka mereka akan meraih pahala di sisi-Nya

Semua tujuan produksi dalam Islam pada intinya berlandaskan untuk menciptakan maslahah yang optimum bagi manusia secara keseluruhan. Konsep mendapatkan maslahah bisa terealisasikan dengan konsep maqashid syariah. 

BIOGRAFI MUHAMMAD BIN AL-HASSAN BIN FARQAD JAZARIYA AL-SYAIBANI

Imam Muhammad Bin Hassan Al Shaibani adalah salah satu dari dua siswa terkemuka Imam Abu Hanifah. Murid terkenal lainnya dari Imam Abu Hanifah adalah Imam Abu Yusuf, penulis buku terkenal yang berjudul Al-Kharaj. Imam Al Shaibani juga seorang murid Imam Malik Bin Anas. Ia dilahirkan pada tahun ke-131 tahun Hijriah dan wafat pada tahun ke-189tahun Hijriah. Dia adalah seorang sarjana Syariah yang hebat dan seorang guru bagi banyak tokoh terkemuka lainnya seperti Imam Al-Syafie, Abu Hafs, Al-Bukhari dan Al-Kabir. 

Istilah Al-Kasb terdiri dari setiap bentuk pekerjaan, termasuk bisnis perdagangan, manufaktur, peternakan dan kerajinan untuk mencari nafkah. Area ini dibahas untuk pertama kalinya oleh Al-Syaibani dalam buku khusus ini. Menurut Imam Sarkhasi, buku Al-Kasb ditulis dalam bidang topik Zuhud / Tasawuf. 

Hal ini karena ketika Imam Muhammad bin Hassan ditanyai setelah selesai menulis berbagai buku, apakah dia telah menulis sesuatu tentang Zuhud (pada waktu itu, disiplin Tasawuf juga dikenal sebagai disiplin Zuhud atau Riqaq), Beliau menjawab bahwa Beliau telah menulis itu (topik Zuhud) di bab Perdagangan. Lalu tidak lama setelah itu, Al-Syaibani menulis sebuah buku khusus tentang Zuhud dan Wara 'yang terdiri dari sekitar 1.000 topik tetapi Beliau meninggal sebelum memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya. Beliau hanya berhasil menyelesaikan beberapa topik pertama yang membentuk buku Al-Kasb.

AL-KASB (BEKERJA) MENURUT MUHAMMAD BIN HASSAN AL-SHAIBANI

  1.  Kitab Al Kasb adalah sebuah kitab yang lahir sebagai respon terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad ke-2 Hijriah.
  2. Al-Syaibani mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai cara untuk mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ekonomi, aktivitas perolehan harta ini termasuk dalam aktivitas produksi
  3. Dalam ekonomi islam, proses produksi ini terbatasi hanya untuk barang dan jasa yang halal saja. Hal ini berbeda dengan konvensional dimana segala aspek produksi baik itu halal maupun haram tetap diperbolehkan
  4. Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan kewajiban dari 'imaratul kaun, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Hal ini dimaksudkan bahwa kerja adalah unsur utama dalam produksi sehingga bekerja memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan, dikarenakan bekerja menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah. Al-Syaibani menyatakan bahwa jika sesuatu dapat menunjang terlaksananya yang wajib maka hukumnya pun akan menjadi wajib. Lebih jauh lagi Al-Syaibani mengutarakan bahwa untuk menunaikan suatu kewajiban, pastinya seseorang  membutuhkan kekuatan jasmani, adapun kekuatan jasmani lahir  dari konsumsi makanan yang diperoleh dari sebuah kerja keras. Maka dari itu, bekerja memiliki peranan yang penting dalam menunaikan suatu kewajiban dan wajiblah hukumnya. Seperti yang dikatakan dalam Hadits Rasulullah: "Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim"
  5. Kerja memiliki peranan penting dalam memenuhi hak Allah, hak hidup, hak keluarga, dan hak masyarakat. Hal ini karena orientasi bekerja dalam Islam adalah untuk mencari ridha Allah, adapun bekerja juga berpengaruh mengaktifkan roda perekonomian dan berimplikasi secara makro dalam  meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
  6. Dalam islam, nilai guna suatu barang diukur dari kemaslahatannya, dan memperoleh hal tersebut dengan konsep maqashid syariah, yaitu memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Prinsip maqashid syariah itu sendiri adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan produksi harus sesuai dengan nila-nilai Islam; 2) Kegiatan produksi harus berdasarkan dengan tingkat kepentingan (Dharuriyat, Hajjiyat, tahsiniyyat); 3) Kegiatan  produksi  harus memperhatikan aspek keadilan, sosial, dan pengeluaran ziswaf; 4) produksi adalah sebagai bentuk pengelolaan sumber daya alam yang baik, 5) Bekerja dapat menjadi distribusi keuntungan yang adil
  7. Berdasarkan konsep maqashid syariah, nilai guna suatu barang dalam perspektif Islam bersifat objektif karena ditentukan oleh tujuan dari maqashid syariah. Sedangkan dalam konvensional, nilai guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per orang dan ini bersifat subjektif.

INTISARI

Orientasi produksi dalam pandangan Al-Syaibani adalah hidup untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Selain itu, produksi juga merupakan upaya untuk mengaktifkan ekonomi, termasuk proses produksi, konsumsi dan distribusi yang memiliki implikasi makro untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Dengan demikian produksi penting dalam memenuhi hak-hak Allah SWT, hak untuk hidup, hak keluarga, dan hak-hak masyarakat. Negara berkewajiban memimpin gerakan produktivitas nasional. Setiap komponen masyarakat dipicu untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sementara di sisi lain pemerintah juga berkewajiban meliput kegiatan produksi dengan memberikan jaminan dan keadilan bagi semua orang.

REFERENCES :

A.Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. 3; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004 

Rivai, Veithzal, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda Arfa, 2012., Islamic Business and Economics Ethics; Mengacu Pada Al-Quran dalam Bisnis, Keuangan, dan Ekonomi, Jakarta: Bumi Aksara

Zamzam, Fakhry. Pemikiran Ekonomi; Imam Al-Syaibani; Economica Sharia Vol.2 No.1; Agustus, 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun