Hal ini karena ketika Imam Muhammad bin Hassan ditanyai setelah selesai menulis berbagai buku, apakah dia telah menulis sesuatu tentang Zuhud (pada waktu itu, disiplin Tasawuf juga dikenal sebagai disiplin Zuhud atau Riqaq), Beliau menjawab bahwa Beliau telah menulis itu (topik Zuhud) di bab Perdagangan. Lalu tidak lama setelah itu, Al-Syaibani menulis sebuah buku khusus tentang Zuhud dan Wara 'yang terdiri dari sekitar 1.000 topik tetapi Beliau meninggal sebelum memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya. Beliau hanya berhasil menyelesaikan beberapa topik pertama yang membentuk buku Al-Kasb.
AL-KASBÂ (BEKERJA) MENURUT MUHAMMAD BIN HASSAN AL-SHAIBANI
- Â Kitab Al Kasb adalah sebuah kitab yang lahir sebagai respon terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad ke-2 Hijriah.
- Al-Syaibani mendefinisikan al-kasb (kerja) sebagai cara untuk mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ekonomi, aktivitas perolehan harta ini termasuk dalam aktivitas produksi
- Dalam ekonomi islam, proses produksi ini terbatasi hanya untuk barang dan jasa yang halal saja. Hal ini berbeda dengan konvensional dimana segala aspek produksi baik itu halal maupun haram tetap diperbolehkan
- Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan kewajiban dari 'imaratul kaun, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Hal ini dimaksudkan bahwa kerja adalah unsur utama dalam produksi sehingga bekerja memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan, dikarenakan bekerja menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah. Al-Syaibani menyatakan bahwa jika sesuatu dapat menunjang terlaksananya yang wajib maka hukumnya pun akan menjadi wajib. Lebih jauh lagi Al-Syaibani mengutarakan bahwa untuk menunaikan suatu kewajiban, pastinya seseorang  membutuhkan kekuatan jasmani, adapun kekuatan jasmani lahir  dari konsumsi makanan yang diperoleh dari sebuah kerja keras. Maka dari itu, bekerja memiliki peranan yang penting dalam menunaikan suatu kewajiban dan wajiblah hukumnya. Seperti yang dikatakan dalam Hadits Rasulullah: "Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim"
- Kerja memiliki peranan penting dalam memenuhi hak Allah, hak hidup, hak keluarga, dan hak masyarakat. Hal ini karena orientasi bekerja dalam Islam adalah untuk mencari ridha Allah, adapun bekerja juga berpengaruh mengaktifkan roda perekonomian dan berimplikasi secara makro dalam  meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
- Dalam islam, nilai guna suatu barang diukur dari kemaslahatannya, dan memperoleh hal tersebut dengan konsep maqashid syariah, yaitu memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Prinsip maqashid syariah itu sendiri adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan produksi harus sesuai dengan nila-nilai Islam; 2) Kegiatan produksi harus berdasarkan dengan tingkat kepentingan (Dharuriyat, Hajjiyat, tahsiniyyat); 3) Kegiatan  produksi  harus memperhatikan aspek keadilan, sosial, dan pengeluaran ziswaf; 4) produksi adalah sebagai bentuk pengelolaan sumber daya alam yang baik, 5) Bekerja dapat menjadi distribusi keuntungan yang adil
- Berdasarkan konsep maqashid syariah, nilai guna suatu barang dalam perspektif Islam bersifat objektif karena ditentukan oleh tujuan dari maqashid syariah. Sedangkan dalam konvensional, nilai guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per orang dan ini bersifat subjektif.
INTISARI
Orientasi produksi dalam pandangan Al-Syaibani adalah hidup untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Selain itu, produksi juga merupakan upaya untuk mengaktifkan ekonomi, termasuk proses produksi, konsumsi dan distribusi yang memiliki implikasi makro untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.Â
Dengan demikian produksi penting dalam memenuhi hak-hak Allah SWT, hak untuk hidup, hak keluarga, dan hak-hak masyarakat. Negara berkewajiban memimpin gerakan produktivitas nasional. Setiap komponen masyarakat dipicu untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sementara di sisi lain pemerintah juga berkewajiban meliput kegiatan produksi dengan memberikan jaminan dan keadilan bagi semua orang.
REFERENCES :
A.Karim, Adiwarman. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. 3; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004Â
Rivai, Veithzal, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda Arfa, 2012., Islamic Business and Economics Ethics; Mengacu Pada Al-Quran dalam Bisnis, Keuangan, dan Ekonomi, Jakarta: Bumi Aksara
Zamzam, Fakhry. Pemikiran Ekonomi; Imam Al-Syaibani; Economica Sharia Vol.2 No.1; Agustus, 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H