Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Zakat Penghasilan; Sudahkah Ditunaikan?

27 Agustus 2021   22:35 Diperbarui: 28 Agustus 2021   06:25 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk Panitia Zakat di salah satu masjid

Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal, adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi bila telah mencapai nisab (jumlah minimal wajib zakat).

Profesi yang dimaksud adalah pegawai negeri/swasta, polisi, tentara, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Pada zaman Rasulullah dan zaman sahabat, tabiin, maupun tabiut tabiin tidak dikenal istilah zakat profesi. Pada saat itu hanya dikenal jenis zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak.

Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat menyesuaikan perkembangan zaman. Di antara ulama kontemporer masa kini yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi.

Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan sesuai syariat), wajib dikenakan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.

Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya), ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Para peserta Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait waktu, nisab, dan kadar/tarif zakat profesi. Sejumlah ulama kontemporer berpendapat bahwa waktu dan nisab zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian. Sedangkan kadar atau tarif zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.

Dengan analogi tersebut, disimpulkan bahwa zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setiap menerima upah/penghasilan tanpa menunggu haul (waktu setahun), dengan nisab (jumlah minimal) adalah setara dengan nilai 520 kg beras (Rp 5,2 juta; tahun 2021), dengan kadar/tarif sebesar 2,5 persen.

Penjelasan mengenai waktu, nisab dan kadar, serta perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun