Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal, adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi bila telah mencapai nisab (jumlah minimal wajib zakat).
Profesi yang dimaksud adalah pegawai negeri/swasta, polisi, tentara, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Pada zaman Rasulullah dan zaman sahabat, tabiin, maupun tabiut tabiin tidak dikenal istilah zakat profesi. Pada saat itu hanya dikenal jenis zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak.
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat menyesuaikan perkembangan zaman. Di antara ulama kontemporer masa kini yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi.
Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab (jumlah minimal pendapatan sesuai syariat), wajib dikenakan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya), ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Para peserta Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada 30 April 1984 telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait waktu, nisab, dan kadar/tarif zakat profesi. Sejumlah ulama kontemporer berpendapat bahwa waktu dan nisab zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian. Sedangkan kadar atau tarif zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen.
Dengan analogi tersebut, disimpulkan bahwa zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setiap menerima upah/penghasilan tanpa menunggu haul (waktu setahun), dengan nisab (jumlah minimal) adalah setara dengan nilai 520 kg beras (Rp 5,2 juta; tahun 2021), dengan kadar/tarif sebesar 2,5 persen.
Penjelasan mengenai waktu, nisab dan kadar, serta perhitungan zakat penghasilan adalah sebagai berikut: