Dari segi wujudnya, penghasilan profesi yang berupa uang lebih dekat dengan emas dan perak ketimbang tanaman. Keduanya termasuk harta karena penghasilan keduanya berupa uang.
Dengan begitu maka kadar atau tarif zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak 2,5% adalah: "Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram, maka 20 dinar emas sama dengan 85 gram emas.
Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat profesi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung:
a. Perhitungan secara langsung.
Bila seseorang mempunyai penghasilan tetap perbulan yang nilainya lebih besar dari harga 520 kg beras (sekitar Rp.5,5 juta), maka ia bisa secara langsung mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% tiap bulan. Misal gaji bulanan Rp.10 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp.10 juta x 2,5% = Rp.250 ribu tiap bulan.
Bagi orang yang mempunyai penghasilan tidak tetap (misalkan artis penyanyi), dan penghasilan yang ia terima lebih dari Rp.5,5 juta, maka ia bisa langsung mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% setiap menerima upah atau penghasilan.
b. Perhitungan secara tidak langsung.
Bagi orang yang mempunyai penghasilan tidak tetap (baik besaran maupun waktunya), maka perhitungan zakatnya bisa dilakukan dengan sistem akumulasi perbulan atau pertahun.