Misal seorang pedagang tiap minggu memperoleh keuntungan bervariasi, antara satu juta sampai dua juta rupiah. Maka cara perhitungan zakatnya adalah dengan mengakumulasi keuntungan selama satu bulan. Bila keuntungan dalam sebulan lebih dari Rp.5,2 juta (telah mencapai nisab zakat profesi) maka ia wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
Contoh lain, misalkan seorang pengacara yang penghasilannya tidak tetap, baik waktu (bulanan) maupun besarannya, maka ia bisa menggunakan perhitungan akumulasi selama setahun. Bila penghasilan dalam setahun lebih dari Rp.76,5 juta (senilai 85 gram emas, dengan asumsi harga emas Rp.900ribu/gram), maka ia wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%.
Dasar Hukum
a. QS. adz-Dzariyat (51); 19: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian"
b. QS. Al-Hadid (57); 7: "Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya"
c. QS. Al-Baqarah (-); 267: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."Â
d. Rasulullah saw bersabda, "Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan" (HR. Tabrani);
e. Rasulullah saw bersabda, "Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu" (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
f. Rasulullah saw bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H