Kasus pemalsuan uang ini dapat membawa dampak yang serius terhadap perekonomian yaitu, kerugian ekonomi yang signifikan, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, menghambat transaksi bisnis serta meningkatnya inflasi.
Solusi: Penegakan Hukum dan Sosialisasi Masyarakat
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Berikut adalah bunyi pasal 244 KUHP :
"Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh  atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pemerintah perlu mengambil langkah yang tegas dalam menangani kasus pemalsuan uang. Selain melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, penegakkan hukum yang adil juga harus di terapkan. Di sisi lain upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang palsu, peningkatan keamanan di lembaga pendidikan, dan pengembangan teknologi deteksi uang palsu yang lebih canggih. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat dipulihkan.
Pemalsuan uang yang terjadi di kampus UIN Alauddin Makassar, menunjukkan bahwa tindak kriminal tersebut dapat merusak citra institusi pendidikan. Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan penerapan kebijakan yang jelas untuk mencegah terjadinya kejadian serupa. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa meningkatkan integritas adalah langkah penting untuk diambil. Sebab, pendidikan tanpa integritas hanyalah sebuah formalitas tanpa makna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H