Mohon tunggu...
Rina Biyan Ramadani Eddy
Rina Biyan Ramadani Eddy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - Institut Agama Islam Negeri Parepare

Saya gemar membaca artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Melibatkan ASN, Pegawai Bank BUMN, hingga Politikus

2 Januari 2025   20:07 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:31 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi pers di Kabupaten Gowa, Kamis (19/12) (Sumber: Kompas. Com)

Kasus pemalsuan uang ini dapat membawa dampak yang serius terhadap perekonomian yaitu, kerugian ekonomi yang signifikan, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, menghambat transaksi bisnis serta meningkatnya inflasi.

Solusi: Penegakan Hukum dan Sosialisasi Masyarakat

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Berikut adalah bunyi pasal 244 KUHP :

"Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh  atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pemerintah perlu mengambil langkah yang tegas dalam menangani kasus pemalsuan uang. Selain melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, penegakkan hukum yang adil juga harus di terapkan. Di sisi lain upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang palsu, peningkatan keamanan di lembaga pendidikan, dan pengembangan teknologi deteksi uang palsu yang lebih canggih. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat dipulihkan.

Pemalsuan uang yang terjadi di kampus UIN Alauddin Makassar, menunjukkan bahwa tindak kriminal tersebut dapat merusak citra institusi pendidikan. Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan penerapan kebijakan yang jelas untuk mencegah terjadinya kejadian serupa. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa meningkatkan integritas adalah langkah penting untuk diambil. Sebab, pendidikan tanpa integritas hanyalah sebuah formalitas tanpa makna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun