IMPLEMENTASI BAGI HASIL DALAM SKEMA SYARIAH
Dalam kehidupan sehari-hari di masayarakat indonesia sudah banyak ditemukan sistem
bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), dalam bank konvensiaol ada sistem bunga, maka dibank
perbank syariah atau bank islam ada sistem bagi hasil. Kenapa dibank syariah menggunakan sistem
bagi hasil atau sistem bagi hasil Profit-Loss Sharing (PLS), karena pada bank konvensial sistem
bunga ini dianggap bagian dari riba atau mengangdung riba dan haram hukumnya dalam agama
islam. Maka sebab itu dalam perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang disebut dengan
nisbah dan dinilah sah dalam islam dan halal utnuk dilakukan. Sistem bagi hasil atau Profit-Loss
Sharing (PLS) adalah sistem suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dan pengelola dana (Rofiq, 2004: 153), atau lebih mudahnya sistem bagi hasil atau
Profit-Loss Sharing (PLS) adalah suatu sistem dengan pembagian hasil usaha dalam jumlah