Mohon tunggu...
Rina Aprilia Lestari
Rina Aprilia Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Rina Aprilia Lestari

SENIMAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Bagi Hasil dalam Skema Syariah

12 Desember 2020   12:00 Diperbarui: 12 Desember 2020   12:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  IMPLEMENTASI BAGI HASIL DALAM SKEMA SYARIAH

Dalam kehidupan sehari-hari di masayarakat indonesia sudah banyak ditemukan sistem

bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), dalam bank konvensiaol ada sistem bunga, maka dibank

perbank syariah atau bank islam ada sistem bagi hasil. Kenapa dibank syariah menggunakan sistem

bagi hasil atau sistem bagi hasil Profit-Loss Sharing (PLS), karena pada bank konvensial sistem

bunga ini dianggap bagian dari riba atau mengangdung riba dan haram hukumnya dalam agama

islam. Maka sebab itu dalam perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang disebut dengan

nisbah dan dinilah sah dalam islam dan halal utnuk dilakukan. Sistem bagi hasil atau Profit-Loss

Sharing (PLS) adalah sistem suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara

penyedia dana dan pengelola dana (Rofiq, 2004: 153), atau lebih mudahnya sistem bagi hasil atau

Profit-Loss Sharing (PLS) adalah suatu sistem dengan pembagian hasil usaha dalam jumlah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun