Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendadak Natura

14 Agustus 2023   17:32 Diperbarui: 16 Agustus 2023   13:24 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah spesies bernama ilmiah Chamaelon Bronchocela Jubata. Dari namanya kita mengira ini unta, atau singa.  Sebuah potret menunjukkan hewan berwarna krem ini sedang merayap di dinding. Beberapa merekam dia berenang. Cukup sulit kita memberikan ciri kepadanya.

Natura demikian juga. Pengaturan baru ini kadang dirasa sangat sulit dikenali bentuknya. Kadang semua terlihat seperti natura. Padahal ini masalah perpajakan yang rigid dan masing masing berbeda treatment-nya. 

Kita harus betul-betul cermat agar tidak salah penanganan. Salah penanganan berakibat pajak dibayar ke negara terlalu kecil, maka ada sanksi. Atau justru terlalu besar, ini tidak perlu.

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan  yang  pada hakikatnya merupakan penghasilan.

Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk natura" adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Dulu pegawai yang mendapatkan imbalan dalam bentuk natura maupun kenikmatan, penghasilan ini tidak dipajaki. Tapi di sisi perusahaan juga tidak dapat dibiayakan. Istilahnya Non Taxable Income Non Deductible Expense (NTI NDE).

Sejak terbitnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (UU HPP) pengaturan natura maupun kenikmatan menjadi Taxable Income Deductible Expense (TI DE). Ini adalah perubahan yang sangat besar, karena selama tiga puluh delapan tahun kita terbiasa pada rezim perpajakan penghasilan berupa uang dipajaki, sedangkan barang tidak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (2008:1766) uang diartikan :(1) Alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan Gambar tertentu; (2) harta; kekayaan.

Pada istilah pajak natura kenikmatan, pengertian uang sudah semakin kekinian. Termasuk dalam kategori uang adalah cek, saldo tabungan, uang elektronik,atau saldo dompet digital. Tidak harus kertas, tidak harus logam. Maka bila pegawai mendapat gaji berupa uang plus gopxx (sensor!), itu pengaturannya perpajakannya sama dengan full mendapatkan uang.

Pengaturan paling detil dan paling teknis mengenai pajak natura ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 2023 (PMK 66). Namun, ternyata pemberian barang dan fasilitas tidak serta merta menjadikannya sebagai pemberian yang tunduk pada PMK 66.

Mari bantu saya kuliti mana yang natura dan kenikmatan sesuai PMK 66 dan mana yang bukan. Agar saya tidak disangka FOMO, Fear of Missing Out. Takut ketinggalan tren natura yang sedang happening.

Mari ke contoh kasus.

Meeting, training, outing, gathering, termasuk ongkos kendaraannya, hotelnya, pesawatnya, makan pagi siang malamnya, termasuk juga bila mengajak keluarga. Ini masuk pada beban operasional perusahaan. 

Ini intensi perusahaan. Ia tidak masuk jenis natura. Sifatnya NTI DE. Namun bila di dalam outing ini ada pemberian uang saku, nah karena bentuknya uang, ia menjadi tunjangan yang TI DE.

Karyawan yang dalam rangka lobby perusahaan, sedang bermain golf bersama client, ini tidak tunduk pada PMK 66. Ini adalah entertainment. Sifatnya DE asal ada daftar nominatif. Bagi karyawan yang ikut bermain golf, ini tidak menjadi penghasilan. Lain halnya bila karyawan mendapat membership golf dari perusahaan, maka ini masuk pengaturan PMK 66. TI DE

Endorser yang bermalam di hotel lalu me-review hotel tersebut, maka biaya di hotel ini bukan penghasilannya. Namun bila kemudian mendapat lima voucher bermalam sebagai imbalan atas jasa endorse-nya, nah itu natura.

Auditor yang dalam tugasnya mendapatkan akomodasi dan transportasi yang disiapkan oleh perusahaan maka ini bukanlah natura. Sifatnya adalah NTX DE.

Sepuluh kardus air mineral yang diberikan perusahaan kepada ketua RW dalam rangka mendukung kegiatan gerak jalan itu bukan natura. Walaupun bentuknya barang bukan uang. Walaupun pak RW nya adalah staf bagian laboratorium di perusahaan.  Pemberian ini bukan dalam rangka imbalan  karena perkerjaan pak RW di perusahaan. Air mineral ini adalah sumbangan. Pengaturannya adalah NTI NDE.

Bila perusahaan menyelenggarakan ajang pencarian bakat untuk karyawan dengan hadiah utama sepeda motor, ini bukan natura. Ini harus di-treat sebagai hadiah perlombaan dan ketangkasan. Agak tipis-tipis dari ini, bila perusahaan memberikan sepeda motor itu sebagai apresiasi kinerja, pengaturannya masuk sebagai bingkisan sesuai PMK 66. Dan bila perusahaan memberikan sepeda motor itu kepada karyawan sebagai hadiah pernikahan, pengaturannya masuk ke sumbangan.

Pemilik CV yang mendapatkan fasilitas mobil dinas maka ini dianggap prive. Demikian juga jika pemilik CV mendapatkan makan bersama, fasilitas apartemen, kontrak rumah, claim pengobatan dan lain sebagainya.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja, masuk sebagai batasan tertentu yang dikecualikan dari obyek pemotongan pajak penghasilan. Ini bukan pengaturan baru. Dari dulu iuran pensiun memang NTI DE. TI nya nanti saat karyawan menerima uang pensiun. Sedangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja untuk karyawannya, tidak ada pengaturan baru. Masih tetap seperti dulu yaitu TI DE.

Beasiswa secara umum NTI DE. PMK 66 hanya menegaskan pendidikan untuk pegawai dan keluarga di daerah tertentu bisa diajukan permohonan agar menjadi NTI DE. Fasilitas di daerah tertentu ini selain pendidikan juga ada tempat tinggal, kesehatan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga.

Pemberian uang sekolah untuk anak pemegang saham, ini NTI NDE. Namun, bila pemberian uang sekolah untuk anak karyawan, yang memang sudah ada dalam kontrak antara perusahaan dan karyawan, itu sifatnya menjadi TI DE.

Buket uang untuk karyawan yang berulang tahun, pengaturannya seperti pemberian hadiah dalam bentuk uang. Sedangkan pembagian voucher belanja dalam rangka ulang tahun perusahaan sifatnya seperti natura. Dan bila disisipkan dalam pengaturan bingkisan, maka sifatnya dapat saja menjadi NTI DE.

Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa diatur dalam PMK 66. Sedangkan rincian penyakit akibat kerja ada di Perpres 7 tahun 2019. Pengaturannya adalah NTI DE. 

Bagaimana dengan claim kacamata? Perpres 7 ternyata pengaturannya dibuat longgar. Terdapat frasa, "Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 4l., penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja." Saya cukup optimis, kacamata yang di-claim karyawan akibat seringnya terpapar laptop di tempat kerja masuk dalam penyakit akibat kerja.

Karyawan backoffice yang diberi kain seragam, mungkin bisa disisipkan di kriteria bingkisan di PMK 66, atau bisa juga disisipkan di peralatan atau fasilitas kerja. Bisa masuk ke NTI DE. Dan bila ongkos jahit diberikan dalam bentuk uang, maka sayangnya menjadi TI DE.

Ada yang unik. Karyawan dinas luar yang makan siangnya di-reimburse, bila di kantor ada makan bersama itu diperlakukan NTI DE. Sedangkan karyawan dinas luar yang di kantornya tidak ada makan bersama maka menjadi TX DE. Karyawan yang sakit akibat kerja lalu berobat dan di-reimburse itu juga dianggap setara fasilitas. Sifatnya NTI DE. Padahal dulu semua jenis reimbursement itu dianggap setara tunjangan/uang.

Paragraf di atas baru beberapa contoh kasus saja. Di lapangan pasti ada ribuan variasi kasus. Bahkan PMK 66 ini digelari PMK sejuta umat. Maka ada sejuta kasus, sejuta masalah. Walau sejuta masalah,  semoga kita tetap dapat menempatkannya pada keranjang pengaturan masing-masing. Yakinlah, PMK 66 tidak dengan congkak merebut keranjang pengaturan lain.

Oiya hampir lupa, Chamaeleon Bronchocela Jubata adalah nama ilmiah untuk bunglon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun