Mari bantu saya kuliti mana yang natura dan kenikmatan sesuai PMK 66 dan mana yang bukan. Agar saya tidak disangka FOMO, Fear of Missing Out. Takut ketinggalan tren natura yang sedang happening.
Mari ke contoh kasus.
Meeting, training, outing, gathering, termasuk ongkos kendaraannya, hotelnya, pesawatnya, makan pagi siang malamnya, termasuk juga bila mengajak keluarga. Ini masuk pada beban operasional perusahaan.Â
Ini intensi perusahaan. Ia tidak masuk jenis natura. Sifatnya NTI DE. Namun bila di dalam outing ini ada pemberian uang saku, nah karena bentuknya uang, ia menjadi tunjangan yang TI DE.
Karyawan yang dalam rangka lobby perusahaan, sedang bermain golf bersama client, ini tidak tunduk pada PMK 66. Ini adalah entertainment. Sifatnya DE asal ada daftar nominatif. Bagi karyawan yang ikut bermain golf, ini tidak menjadi penghasilan. Lain halnya bila karyawan mendapat membership golf dari perusahaan, maka ini masuk pengaturan PMK 66. TI DE
Endorser yang bermalam di hotel lalu me-review hotel tersebut, maka biaya di hotel ini bukan penghasilannya. Namun bila kemudian mendapat lima voucher bermalam sebagai imbalan atas jasa endorse-nya, nah itu natura.
Auditor yang dalam tugasnya mendapatkan akomodasi dan transportasi yang disiapkan oleh perusahaan maka ini bukanlah natura. Sifatnya adalah NTX DE.
Sepuluh kardus air mineral yang diberikan perusahaan kepada ketua RW dalam rangka mendukung kegiatan gerak jalan itu bukan natura. Walaupun bentuknya barang bukan uang. Walaupun pak RW nya adalah staf bagian laboratorium di perusahaan.  Pemberian ini bukan dalam rangka imbalan  karena perkerjaan pak RW di perusahaan. Air mineral ini adalah sumbangan. Pengaturannya adalah NTI NDE.
Bila perusahaan menyelenggarakan ajang pencarian bakat untuk karyawan dengan hadiah utama sepeda motor, ini bukan natura. Ini harus di-treat sebagai hadiah perlombaan dan ketangkasan. Agak tipis-tipis dari ini, bila perusahaan memberikan sepeda motor itu sebagai apresiasi kinerja, pengaturannya masuk sebagai bingkisan sesuai PMK 66. Dan bila perusahaan memberikan sepeda motor itu kepada karyawan sebagai hadiah pernikahan, pengaturannya masuk ke sumbangan.
Pemilik CV yang mendapatkan fasilitas mobil dinas maka ini dianggap prive. Demikian juga jika pemilik CV mendapatkan makan bersama, fasilitas apartemen, kontrak rumah, claim pengobatan dan lain sebagainya.
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja, masuk sebagai batasan tertentu yang dikecualikan dari obyek pemotongan pajak penghasilan. Ini bukan pengaturan baru. Dari dulu iuran pensiun memang NTI DE. TI nya nanti saat karyawan menerima uang pensiun. Sedangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja untuk karyawannya, tidak ada pengaturan baru. Masih tetap seperti dulu yaitu TI DE.