Kalau misalnya ada nominasi natura/fasilitas kantor terbaik pilihan pemirsa tahun ini, mungkin pemenangnya adalah fasilitas kendaraan.Â
Bayangkan saja, fasilitas ini tidak kena pajak bagi karyawan tetapi bisa dibiayakan oleh perusahaan. Jangkauannya luas, nilainya besar, batasannya longgar. Perusahaan diuntungkan, karyawan juga.
Kita sedang membahas peraturan gres, Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 (PMK 66). Khusus kali ini kita hanya membicarakan fasilitas kendaraan untuk karyawan. Natura dan fasilitas lain tidak kita bicarakan.
Mari kita baca aturannya. Bahasa peraturan ini mungkin jelimet dan membosankan. Tapi suka tidak suka saya harus tulis semua, karena beda satu kata saja mungkin bisa beda cara kita memaknai.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 (PMK 66) pasal (2) ayat 1 berbunyi, Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Catat 1! Pemberian mobil kantor sebagai fasilitas untuk karyawan dapat menjadi biaya bagi perusahaan. Dia 3M. Biaya perusahaan meninggi. Laba menurun. Pajak Penghasilan badan menurun.
PMK 66 pasal (3) ayat 1 berbunyi, Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan .
Catat 2! Fasilitas kendaraan adalah bentuk dari kenikmatan dan merupakan penghasilan bagi karyawan. Perusahaan wajib memotong PPh 21nya. Maka penghasilan karyawan jadi seolah naik dengan adanya fasilitas ini (dulu hanya gaji/uang yang dianggap penghasilan, fasilitas tidak). Penghasilan naik artinya pajak naik. Pajak naik artinya take home pay karyawan menjadi turun.
Ada perkecualian...
PMK 66 Pasal (4) berbunyi, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Lampiran PMK 66
Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja
diterima atau diperoleh Pegawai yang:
- tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan -
- memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria.
Syukurlah!
Ternyata fasilitas kendaraan bagi karyawan yang bukan pemegang saham dan gajinya dibawah seratus juta tidak dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan. Karyawan silakan terima gaji, juga fasilitas kendaraan.Â
Tidak ada pajak untuk fasilitas kendaraan. Take home pay karyawan tidak berubah. Biasa saja seperti eksisting. Bagi karyawan no issue, tapi bagi perusahaan ini tetap bisa mengurangi pajak perusahaan.
Ya, bagi perusahaan bisa dibiayakan tapi bagi karyawan tidak jadi penghasilan. Dengan kata lain, untuk fasilitas kendaraan ini dengan batasan tertentu tidak ada satu pihak yang membayar pajak. Perusahaan tidak, karyawan pun tidak.Â
Kita tidak sedang membicarakan mobil kantor yang dipakai untuk operasional ya. Kalau yang itu pengaturannya tetap, menjadi operating expense bagi perusahaan.Â
Fasilitas kendaraan kena pajak ini untuk yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan, dibawa pulang, dipakai untuk hangout di cafe sepulang kerja. Dipakai juga untuk rekreasi bersama keluarga dan sebagainya.
Fasilitas kendaraan ini terdiri dari apa saja, sih? Ternyata semua biaya yang dikeluarkan perusahaan. Misalnya biaya sewa kalau kendaraan ini asalnya dari sewa, atau biaya penyusutan fiskalnya bila kendaraan ini adalah aset perusahaan, atau biaya cicilan bila asetnya leasing. Bahkan termasuk bensin, oli, tol, servis rutin, perbaikan ringan maupun berat, pajak kendaraan.Â
Mungkin juga termasuk variasi, modifikasi, ganti kaca film, ganti velg, dan lain sebagainya. Lengkap sekali ya. Dan bila dirupiahkan nilainya bisa tinggi sekali.
Bandingkan nilai fasilitas kendaraan ini dengan bingkisan keagamaan yang unlimited, tapi setahun hanya sekali, fasilitasn makan yang harus di tempat kerja dan untuk semua pegawai tidak boleh pilih-pilih.Â
Bingkisan selain hari raya keagamaan yang hanya Rp. 3 juta setahun. Peralatan kerja penunjang pekerjaan memang unlimited tapi nilainya tentu tidak sebesar mobil.Â
Fasilitas olahraga hanya Rp. 1,5 setahun. Tempat tinggal dedicated hanya Rp. 24 juta setahun. Iuran pensiun unlimited, tapi nantinya jadi obyek juga saat mendapatkan.
Nilai fasilitas kendaraan yang 'pol-polan' ini tentu cukup menarik bagi perusahaan maupun karyawan. Mending tahun depan tidak naik gaji tapi saya berikan fasilitas mobil, ya. Atau membaca PMK ini mungkin dealer mobil auto safari ke perusahaan.
Bagaimana bila karyawan adalah juga pemilik saham? Bisa saja direktur, yang adalah karyawan itu, adalah pemegang saham juga. Atau perusahaan memang memberi kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham. Atau memang perusahaan terbuka dan sahamnya dibeli karyawan.Â
Yasudahlah, lupakan fasilitas ini. Berapapun nilai sahamnya tidak berpengaruh. Tidak harus jadi pemilik saham mayoritas. Sudah harus bayar pajak atas fasilitas kendaraan.
Kemudian tentang batasan penghasilan 100 juta. Ini termasuk gaji dan semua natura, dalam 12 bulan terakhir termasuk bulan yang dihitung itu, harus dibawah 100 juta. Kalau karyawan baru dan belum 12 bulan, maka dihitung dari sejak dia masuk.
Berapakah jumlah pekerja di Indonesia yang gajinya diatas 100 juta setahun?
Saya coba mengambil data dari publikasi Badan Pusat Statistik. Oh, ternyata publikasi BPS pun hanya memberikan range gaji diatas Rp. 2 juta. Jauh dari Rp. 100 juta.
Saya bergeser ke naskah akademik. Ketemu! Walau sifatnya masih berupa petunjuk saja. Pada SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2019, Ada 8.812.688 SPT OP dengan range gaji 0 - 50 juta. Lalu 1.271.678 SPT OP di rage 50 -- 250 juta.Â
Artinya, mungkin di perkiraan kasar ada 9.500.000 orang yang gajinya dibawah 100 juta. Dan bila jumlah SPT OP yang masuk adalah 10.491.387 artinya 90,5 % orang pribadi penghasilan kena pajaknya adalah dibawah 100 juta. Dari sini mana yang pekerja, mana yang pekerjaan bebas dan mana yang pengusaha tidak dapat dipisahkan.
Prediksi sementara saya, saat ini 7 dari 10 pekerja di Indonesia bergaji dibawah 100 juta. Maka fasilitas kendaraan yang bisa dibiayakan di perusahaan tapi tidak jadi obyek di karyawan ini akan berimbas positif ke paling sedikit tujuh juta karyawan dan entah berapa ribu perusahaan.
Namun, tidak seperti dua sisi mata uang yang mau gambar pahlawan maupun gambar rumah adat kita tetap suka, sebuah peraturan pastinya tidak dapat menyenangkan semua orang.
Karyawan yang juga pemegang saham, yang nilai sahamnya kecil saja, tapi jadi harus bayar pajak fasilitas kendaraan mungkin mengeluh.
Kalau karyawan yang direktur, dan pemegang saham mayoritas, saya tidak membahas. Pemegang saham mayoritas bahkan mungkin bisa meminta taman kantor yang hadap selatan diubah jadi hadap timur.Â
Termasuk juga bisa meminta pajak karyawan level tertentu di-grossup. Perusahaan tidak rugi-rugi amat. Ingat catat 1, pajak penghasilan badan bisa turun.
Oiya, lupakan juga KEP-220/PJ./2002 yang mengatur kendaraan boleh dibiayakan 50%. Sekarang biaya kendaraan bisa dibiayakan 100 %. Tapi juga jadi penghasilan karyawan 100 %.
Manajer pemasaran yang memakai mobilnya untuk bertemu client dan juga dibawa pulang. Gajinya Rp. 120 juta. Maka harus membayar pajak atas fasilitas mobil ini.Â
Padahal mobilnya secara jam terbang lebih sering dipakai untuk kepentingan perusahaan. Kok, jadi manajer pemasaran itu yang menanggung pajaknya? Ya memang begitu pengaturannya. .
Ada juga perusahaan yang memberikan skema Car Ownership Program (COP). Skema COP ini di setiap perusahaan berbeda-beda. Misalnya skemanya adalah mobil langsung menjadi milik karyawan lalu karyawan mencicil ke perusahaan selama lima tahun tanpa bunga.Â
Artinya karyawan langsung dipotong PPh 21 senilai harga pasar mobilnya. Yaitu harga on the road mobil itu. Bila harga mobil 500 juta maka langsung potong PPh dari penghasilan itu. Bisa jadi akan minus take home pay nya.
Sekarang kita ulik mengenai penerimaan negara. Mungkin kita bertanya, rugi tidak ya negara dengan pajak natura ini.Â
Sepertinya memang iya. Bahkan diprediksi dari penerapan pajak natura ini PPh 21 akan naik 4,4 triliyun rupiah, tetapi Pph badan justru akan turun 7.1 triliyun. Namun, nantinya dengan layer penghasilan 35 % maka diharapkan PPh 21 natura ini juga akan naik.
Ya. Negara memang tidak sedang hitung-hitungan. Asal anaknya yang kaya dan merana sama rata menikmati hasil pembangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H