Bandingkan nilai fasilitas kendaraan ini dengan bingkisan keagamaan yang unlimited, tapi setahun hanya sekali, fasilitasn makan yang harus di tempat kerja dan untuk semua pegawai tidak boleh pilih-pilih.Â
Bingkisan selain hari raya keagamaan yang hanya Rp. 3 juta setahun. Peralatan kerja penunjang pekerjaan memang unlimited tapi nilainya tentu tidak sebesar mobil.Â
Fasilitas olahraga hanya Rp. 1,5 setahun. Tempat tinggal dedicated hanya Rp. 24 juta setahun. Iuran pensiun unlimited, tapi nantinya jadi obyek juga saat mendapatkan.
Nilai fasilitas kendaraan yang 'pol-polan' ini tentu cukup menarik bagi perusahaan maupun karyawan. Mending tahun depan tidak naik gaji tapi saya berikan fasilitas mobil, ya. Atau membaca PMK ini mungkin dealer mobil auto safari ke perusahaan.
Bagaimana bila karyawan adalah juga pemilik saham? Bisa saja direktur, yang adalah karyawan itu, adalah pemegang saham juga. Atau perusahaan memang memberi kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham. Atau memang perusahaan terbuka dan sahamnya dibeli karyawan.Â
Yasudahlah, lupakan fasilitas ini. Berapapun nilai sahamnya tidak berpengaruh. Tidak harus jadi pemilik saham mayoritas. Sudah harus bayar pajak atas fasilitas kendaraan.
Kemudian tentang batasan penghasilan 100 juta. Ini termasuk gaji dan semua natura, dalam 12 bulan terakhir termasuk bulan yang dihitung itu, harus dibawah 100 juta. Kalau karyawan baru dan belum 12 bulan, maka dihitung dari sejak dia masuk.
Berapakah jumlah pekerja di Indonesia yang gajinya diatas 100 juta setahun?
Saya coba mengambil data dari publikasi Badan Pusat Statistik. Oh, ternyata publikasi BPS pun hanya memberikan range gaji diatas Rp. 2 juta. Jauh dari Rp. 100 juta.
Saya bergeser ke naskah akademik. Ketemu! Walau sifatnya masih berupa petunjuk saja. Pada SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2019, Ada 8.812.688 SPT OP dengan range gaji 0 - 50 juta. Lalu 1.271.678 SPT OP di rage 50 -- 250 juta.Â