Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berkendara dengan Natura dan Fasilitas Kantor

3 Agustus 2023   07:38 Diperbarui: 4 Agustus 2023   06:14 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bekerja di mobil. (Sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com)

Artinya, mungkin di perkiraan kasar ada 9.500.000 orang yang gajinya dibawah 100 juta. Dan bila jumlah SPT OP yang masuk adalah 10.491.387 artinya 90,5 % orang pribadi penghasilan kena pajaknya adalah dibawah 100 juta. Dari sini mana yang pekerja, mana yang pekerjaan bebas dan mana yang pengusaha tidak dapat dipisahkan.

Prediksi sementara saya, saat ini 7 dari 10 pekerja di Indonesia bergaji dibawah 100 juta. Maka fasilitas kendaraan yang bisa dibiayakan di perusahaan tapi tidak jadi obyek di karyawan ini akan berimbas positif ke paling sedikit tujuh juta karyawan dan entah berapa ribu perusahaan.

Namun, tidak seperti dua sisi mata uang yang mau gambar pahlawan maupun gambar rumah adat kita tetap suka, sebuah peraturan pastinya tidak dapat menyenangkan semua orang.

Karyawan yang juga pemegang saham, yang nilai sahamnya kecil saja, tapi jadi harus bayar pajak fasilitas kendaraan mungkin mengeluh.

Kalau karyawan yang direktur, dan pemegang saham mayoritas, saya tidak membahas. Pemegang saham mayoritas bahkan mungkin bisa meminta taman kantor yang hadap selatan diubah jadi hadap timur. 

Termasuk juga bisa meminta pajak karyawan level tertentu di-grossup. Perusahaan tidak rugi-rugi amat. Ingat catat 1, pajak penghasilan badan bisa turun.

Oiya, lupakan juga KEP-220/PJ./2002 yang mengatur kendaraan boleh dibiayakan 50%. Sekarang biaya kendaraan bisa dibiayakan 100 %. Tapi juga jadi penghasilan karyawan 100 %.

Manajer pemasaran yang memakai mobilnya untuk bertemu client dan juga dibawa pulang. Gajinya Rp. 120 juta. Maka harus membayar pajak atas fasilitas mobil ini. 

Padahal mobilnya secara jam terbang lebih sering dipakai untuk kepentingan perusahaan. Kok, jadi manajer pemasaran itu yang menanggung pajaknya? Ya memang begitu pengaturannya. .

Ada juga perusahaan yang memberikan skema Car Ownership Program (COP). Skema COP ini di setiap perusahaan berbeda-beda. Misalnya skemanya adalah mobil langsung menjadi milik karyawan lalu karyawan mencicil ke perusahaan selama lima tahun tanpa bunga. 

Artinya karyawan langsung dipotong PPh 21 senilai harga pasar mobilnya. Yaitu harga on the road mobil itu. Bila harga mobil 500 juta maka langsung potong PPh dari penghasilan itu. Bisa jadi akan minus take home pay nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun