Makan di kantin yang diganti uang di saat bulan Ramadhan tentulah itu adalah benefit in cash (BIC) yang menjadi obyek PPh 21.
Susu untuk karyawan produksi adalah upaya untuk menjaga kesehatan karyawan yang terpapar bahan kimia. UU Tenaga Kerja mensyaratkan bahwa Perusahaan harus menjaga kesehatan karyawan. Namun, tidak ada kata wajib memberikan susu, kan? Bahkan, bila ada kewajiban di UU Ketenagakerjaan pun masih dispute, karena PMK 66 bertitah begini :
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pakaian seragam;
- peralatan untuk keselamatan kerja;
- sarana antar jemput Pegawai;
- penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Tidak ada makanan ditulis di situ.Â
Bila dimasukkan makanan dan bahan makanan untuk seluruh pekerja jelas bukan, karena ini hanya untuk karyawan produksi. Kondisinya cukup abu abu, dan Lukman memilih memasukkannya sebagai obyek pajak natura.
Biaya dalam rangka perjalanan dinas misalnya pesawat atau hotel masuk ke dalam biaya perjalanan dalam rangka 3M sehingga tidak masuk ke pasal  natura.Â
Mengenai reimbursement makannya, Lukman membaca dulu di PMK. Bunyinya demikian :
Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Lukman memberanikan diri memasukkan dia dan staf pajak yang dinas luar dalam frasa 'dinas luar lainnya'.
Makan malam yang didapat saat lembur adalah makanan tidak untuk semua pegawai, Memang terdapat peraturan di UU Ketenagakerjaan bahwa karyawan lembur wajib diberikan makan minimal 1.400 kalori. Namun demikian lagi-lagi ini tidak tertera di PMK 66 karena yang diijinkan hanya meliputi pakaian seragam, peralatan kerja, antar jemput dan natura terkait endemi, pandemi, dan bencana nasional. Atas dasar tersebut, makan malam saat lembur adalah obyek.