Mohon tunggu...
Pangrango
Pangrango Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga

Happy Gardening || Happy Reading || Happy Writing || Happy Knitting^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendadak Orangutan

7 Oktober 2022   14:37 Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:04 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Kompas/Lukas Adi Prasetya

Belum lama ini, saya membaca artikel tentang pencekalan peneliti asing Erik Meijaard dkk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tulisan mengenai populasi orangutan di Indonesia karena dianggap mendiskreditkan pemerintah.

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam surat Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 pada 14 September 2022. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

Sebagai lulusan kehutanan dan aktif di organisasi penelitian sewaktu di kampus saya agak 'terganggu' dengan berita tersebut meski saya tidak pernah mengikuti orangutan secara khusus. Sefatal apa yang dilakukan kok sampai bisa dicekal sih?

Kelima peneliti yang tidak diberikan pelayanan dalam permohonan fisik dalam kerjasama KLHK di tingkat tapak tersebut yaitu Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Sarge Wich. Publikasi mereka dianggap memiliki indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah, yaitu KLHK.

Saya pun mencari opini peneliti yang dianggap mendiskreditkan pemerintah dalam hal ini KLHK tersebut yang dimuat di "The Jakarta Post". Ketika saya melakukan pencarian dengan kata kunci "Erik Meijaard", muncul beberapa tulisan sejak tahun 2012.

Saya kemudian membaca opini yang dipublikasikan Kamis, 15 September 2022 bertajuk "Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends". (Sepertinya opini ini yang dipermasalahkan, tetapi surat pencekalan KLHK sendiri tertanggal 14 September 2022). Dalam opini tersebut sepertinya Erik menimpali pernyataan Menteri LHK Indonesia Siti Nurbaya yang disampaikan dalam perayaan Hari Orangutan Sedunia pada 19 Agustus.

Erik dkk memiliki pandangan berbeda terhadap pernyataan pemerintah yang mengklaim bahwa populasi orangutan jauh dari kepunahan dan terus bertambah. Hal ini berdasarkan penelitian ilmiah seperti "First Integrative Trend Analysis for A Great Ape Species in Borneo" (Nature, July 17, 2017), "Global Demand for Natural Resources Eliminated More Than 100,000 Bornean Orangutans" (Current Biology, March 5, 2018), dan "Effectiveness of 20 years of Conservation Investements in Protecting Orangutans" (Current Biology, April 25, 2022). 

Penelitian tersebut  menemukan bahwa populasi tiga spesies orangutan (Orangutan Sumatra/Pongo abelii, Orangutan Tapanuli/Pongo tapanuliensis, dan Orangutan Kalimantan/Pongo pygmaeus) telah menurun dalam beberapa dekade terakhir.

Angka penurunan ditunjukkan juga merujuk data dari Departemen Konservasi yang menunjukkan perkiraan populasi minimum di Kalimantan Tengah menurun dari sekitar 27.387 yang diterbitkan pada tahun 2016 menjadi 23.000 saat ini.

Dalam kesimpulan berdasarkan logika, ia juga berpandangan bahwa penurunan habitat orangutan yang menyusut signifikan dalam beberapa dekade terakhir, kepadatan spesies di hutan tersisa juga menurun. 

Artinya spesies orangutan yang memiliki tingkat reproduksi rendah dengan demikian potensi pemulihan rendah berarti kemungkinan kepunahan tinggi. Karena itu, status orangutan Sangat Terancam Punah dalam daftar merah atau red list The International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Diskusi Terbuka dan Konstruktif

Sebelumnya saya berpikir jika memang KLHK tidak sependapat dengan hasil penelitian Erik dkk, mengapa tidak dilakukan diskusi atau debat terbuka saja? Misalnya metodologi yang dipakai berbeda sehingga hasilnya pun berbeda. Sebab, dalam sebuah metodologi penelitian ada margin error, ada tingkat kesalahan seperti survey yang dihitung berdasarkan sampling atau pemodelan.

Ternyata, pemikiran tersebut sudah tersebut dalam penutup opininya, Erik dkk menyatakan menyambut baik debat konstruktif seputar data yang terbuka dan transparan. 

Mereka siap menyambut pertemuan dengan kementerian untuk mengklarifikasi perbedaan dan menemukan pemahaman bersama tentang trend populasi. Mereka pun siap berkolaborasi yang bermanfaat seperti membagikan data untuk keputusan kebijakan yang lebih maju.

Senin, 26 september 2022, KLHK merespon artikel Erik Meijaard di "The Jakarta Post" dengan judul "Forestry Ministry Responds". Menurut KLHK, analisis penelitian Erik dkk dianggap didasarkan pada hasil permodelan dan interpolasi data informasi yang sudah ketinggalan zaman.

Ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pemodelan konservasi orangutan ke depan, seperti kelahiran di setiap kantong habitat, pelepasliaran orangutan kealam liar, perluasan habitat sebagai dampak positif penghentian konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut melalui Inpres Nomor 5/2019 dan kebijakan lain yang mendukung perlindungan orangutan dan pertumbuhan populasinya.

Senada dengan tanggapan KLHK, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa salah satu riset Meijaard yang disebarkan di media massa menggunakan metodologi pemodelan dengan prediksi asumsi dan polarisasi secara general. Selain itu, mereka tidak melibatkan peneliti lokal dan tidak melakukan ground check langsung di Indonesia dan triangulasi data dengan kondisi riil orangutan di lapangan.

Menurutnya kekurangan metode tersebut adalah tidak memasukkan variable yang kontinyu seperti intervensi kebijakan, program konservasi, pemulihan habitat, mitigasi konflik, pemberdayaan masyarakat sekitar, dan lainnya yang mungkin berkontribusi signifikan pada model yang dihasilkan.

Berdasarkan penelitiannya, melalui berbagai koreksi kebijakan populasi orangutan di Indonesia telah mengalami peningkatan signifikan dari 1.441 individu orangutan di 2014 menjadi 2.431 individu orangutan tahun 2022.

Tidak Elegan

Pencekalan terhadap peneliti, menurut saya pribadi justru malah meninggalkan kesan negatif dan tidak elegan. Penasaran, saya mencoba menghubungi kawan semasa kuliah yang kebetulan menaruh minat khusus terhadap orangutan.

Katanya lebih keras lagi, respon pemerintah itu tidak mutu atau tidak berkualitas. Sebab, kadangkala memang kebijakan pemerintah yang membuat jumlah orangutan terus turun. Namun, ia juga mengingatkan kalau tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pemerintah tetapi harus dilihat Non Governmental Organization (NGO)-nya juga.

Lalu, saya menghubungi kawan saya yang lain, ia tak mengikuti isu orangutan secara khusus. Katanya, respon pemerintah itu 'kocak' dan malah menimbulkan kesan 'tertentu'. Namun, seperti teman sebelumnya, ia juga harus mempertimbangkan peran pemerintah yang kadang masih ditekan pihak asing untuk memperbaiki hutan sementara mereka (negara maju) sudah merusak hutannya terlebih dahulu. Akibatnya ada rasa sentimen terhadap peneliti asing.

Menjaga hutan memang penting tetapi ada rakyat yang harus ditentramkan perutnya. Adakalanya, pihak asing yang sudah hidup enak malah memperkeruh keadaan. Pemerintah ingin menumbuhkan citra positif buat menarik simpati masyarakat agar mau bekerjasama melestarikan hutan dengan cara masing-masing.

Ini seperti yang tertulis dalam respon KLHK, bahwa pernyataan Menteri LHK saat Hari Orangutan dalam rangka membangun optimisme konservasi jangka panjang di Indonesia. Tidak mengacu pada data populasi orangutan secara nasional maupun global.

Namun, terlepas apa yang melatarbelakangi maksud dan tujuan KLHK, saya setuju dengan peneliti dalam negeri yang berpendapat bahwa data harus dilawan dengan data. Riset dengan riset.

Terlebih, saat ini ada kesan negatif terhadap KLHK seperti yang saya baca dalam "Peneliti Bongkar 'Seleksi' Karya Ilmiah KLHK, Sensor Fakta Gaya Baru?" yang diterbitkan CNN Indonesia Rabu 28 September 2022. Dalam artikel tersebut malah mengungkapkan indikasi anti-sains berupa sensor karya ilmiah untuk tema-tema tertentu oleh KLHK. Di antaranya peneliti harus menyetorkan manuskrip sebelum terbit dan terdapat penyaringan istilah sensitif seperti 'perambahan' dan 'deforestasi'.

Dengan kata lain ada pembatasan pada penelitian yang dianggap mendiskreditkan pemerintah. Alhasil, peneliti tidak bebas dan takut membuat karya ilmiah. Padahal penyaringan penelitian harus dilakukan secara ilmiah.

Sikap anti-sains pemerintah tersebut justru dinilai membahayakan lingkungan karena dapat memperparah kondisi habitat flora, fauna, sampai manusia ditambah sekarang ada krisis iklim yang mengancam banyak spesies makhluk hidup. sehingga, fakta tidak bisa ditutupi pada suatu penelitian atau karya ilmiah. Namun, penelitian harusnya menjadi acuan mengambil kebijakan dalam memperbaiki kondisi lingkungan.

Apalagi muncul anggapan 'pro peneliti asing' dan ditekankan ke nasionalisme itu distraksi. Beberapa peneliti merasa bukan itu intinya. Jika ada kecurigaan pencurian keanekaragaman hayati, ada penangkalnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibawah kendali BRIN.

Diselesaikan Sesuai Prinsip Ilmiah dalam Forum Ilmiah

Meijaard merupakan Direktur Pelaksana Borneo Futures, organisasi yang sejak lama menenkuni riset konservasi orangutan di semenanjung Malaya termasuk Indonesia. Ia bergelar professor kehormatan di Universitas Kent, Inggris. Erik Meijaard merupakan peneliti yang berafiliasi dengan University of Queensland dan Durrell Institute of Conservation and Ecology University of Kentucky.

Ia banyak bermitra dengan ilmuwan di seluruh dunia termasuk dengan Jatna Supriatna ahli primata terkemuka di Indonesia. Jika dilihat dari track record-nya, Erik memiliki kredibilitas maupun reputasi dalam kemampuannya sebagai peneliti.

Sebagaimana saya sudah uraikan di atas, KLHK mempunyai argumen jika metode Erik sudah kadaluarsa. Jadi mengapa tidak menjawab tantangannya untuk melakukan diskusi terbuka. Misalnya, bisa diselenggarakan di universitas yang bisa disaksikan terbuka oleh akademisi termasuk mahasiswa. Diskusi terbuka ini juga bisa mendorong mahasiswa lebih kritis dan menciptakan jiwa peneliti.

Nah, ketika memang ada yang salah bisa disanksi. Namun, ada forum konfirmasi terlebih dahulu.

Kemudian jika memang keberatan terhadap peneliti asing, bisa dipersyaratkan bahwa setiap peneliti asing harus terdapat peneliti lokal. Seperti kesebelasan sepak bola, ada pemain asing dan pemain lokal. Ada transfer ilmu dan mental.

Terakhir saya mengutip Kompas yang menurunkan artikel berjudul "Menjinakkan Ilmuwan" pada 28 September 2022. "Ketika ilmuwan tidak lagi bebas berbicara, sebagaimana diingatkan Romo Mangunwijaya, hal ini akan menyisakan ilmuwan kelas kambing yang hanya mengembik pada kekuasaan."

Bacaan tambahan:

Pencekalan Karena Riset, Mestinya KLHK-Peneliti Adu Data diterbitkan CNN Indonesia, 27 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun