Mohon tunggu...
Rimdo MW Simbolon
Rimdo MW Simbolon Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kepemiluan dan Demokrasi

Pemerhati Kepemiluan dan Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Berkualitas dan Demokratis

26 Mei 2023   12:46 Diperbarui: 26 Mei 2023   14:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara harus mendorong proses politik yang bisa diakses semua orang dalam penyelenggaraan pemilu. Proses penyelenggaraan pemilu yang bisa diakses semua orang adalah lingkungan yang sehat dalam pengaturan yang memfasilitasi beragam posisi politik dan memastikan bahwa pemilih memiliki akses ke informasi yang komprehensif, akurat, dan dapat diandalkan tentang semua aspek proses pemilu.

Media memainkan peran penting dalam mempromosikan pluralisme, membingkai isu-isu pemilu, menginformasikan para pemilih tentang perkembangan utama, dan mengomunikasikan penyelenggara pemilu. Akses penyelenggaraan pemilu yang tidak diskriminatif juga harus dijamin untuk semua warga terjamin hak-hak tanpa pembedaan apapun.

Setiap otoritas pemerintah hanya dapat berasal dari kehendak rakyat seperti yang diungkapkan dalam pemilihan yang tulus, bebas dan adil yang diadakan secara berkala berdasarkan hak pilih yang universal, setara dan rahasia.

Dimana  etiap warga negara dewasa berhak memilih dalam pemilihan umum dengan tidak diskriminatif. Kemudian setiap warga negara dewasa berhak memperoleh prosedur pendaftaran pemilih yang efektif, tidak memihak, dan tidak diskriminatif. 

Artinya Tidak ada warga negara yang memenuhi syarat yang dapat ditolak haknya untuk memilih atau didiskualifikasi dari pendaftaran sebagai pemilih, kecuali sesuai dengan kriteria yang dapat diverifikasi secara objektif yang ditentukan oleh undang-undang, dan asalkan langkah-langkah tersebut konsisten dengan kewajiban yang disesuaikan dengan undang-undang pemilu.

Keadilan pemilu membutuhkan pemahaman bahwa jika terjadi kasus dimana warga yang ditolak haknya untuk memilih atau terdaftar sebagai pemilih berhak untuk mengajukan banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan tersebut dan untuk memperbaiki kesalahan dengan segera dan efektif.

Ini yang menjadi fokus utama bahwa Setiap pemilih berhak atas akses yang sama dan efektif ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya dan Setiap pemilih berhak menggunakan haknya secara setara dengan orang lain dan suaranya diberi bobot yang setara dengan suara orang lain.Pun hak untuk memberikan suara secara rahasia bersifat mutlak dan tidak dapat dibatasi dengan cara apapun.

Selain itu, Negara dalam sistem demokrasi harus mengambil kebijakan dan langkah kelembagaan yang diperlukan untuk memastikan pencapaian progresif dan konsolidasi tujuan demokrasi, termasuk melalui pembentukan mekanisme yang netral, tidak memihak atau seimbang untuk pengelolaan pemilu. Dalam melakukannya, mereka harus, antara lain:

1. Memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pemilu dilatih dan bertindak tidak memihak, dan bahwa prosedur pemungutan suara yang koheren ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat pemilih;

2. Memastikan pendaftaran pemilih, pemutakhiran daftar pemilih dan prosedur pemungutan suara, dengan bantuan pemantau nasional dan internasional yang sesuai;

3. Mendorong partai, kandidat, dan media untuk menerima dan mengadopsi Kode Etik untuk mengatur kampanye pemilu dan periode pemungutan suara;

4. Memastikan integritas surat suara melalui langkah-langkah yang tepat untuk mencegah pemungutan suara ganda atau pemungutan suara oleh mereka yang tidak berhak;

5. Memastikan integritas proses penghitungan suara.

6.Negara harus menghormati dan menjamin hak asasi manusia semua individu di dalam wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya. Oleh karena itu, pada saat pemilihan, Negara dan organ-organnya harus memastikan kebebasan bergerak, berkumpul, berserikat dan berekspresi dihormati, khususnya dalam konteks demokrasi

Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis 2024

 

Perlu dipahami bahwa semua negara demokrasi yang mengidentifikasi dirinya sebagai demokrasi modern termasuk Indonesia melakukan pemilu dengan demokratis. Karena pemilu yang demokratis harus bersifat kompetitif, periodik, inklusif (luas) dan definitif yaitu menentukan kepemimpinan pemerintahan di masa depan. Setidaknya ada dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel yang sangat penting dalam sebuah demokrasi.

Pertama, pemilu adalah mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Pengertiannya, legitimasi kekuasaan orang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan, tetapi karena memenangkan sebagian besar suara rakyat melalui pemilihan umum yang adil.

Kedua, demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi individu, mau tidak mau akan terjadinya konflik. Pemilu dalam konteks ini, harus melembagakannya terutama dalam hal perebutan dan mempertahankan kekuasaan agar konflik diselesaikan melalui demokrasi yang ada.

Singkatnya dapat dipahami bahwa demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa tanpa upaya nyata dari setiap warga negara dan perangkat pendukung budaya yang kondusif sebagai wujud pola pikir dan rancangan masyarakat.

Penggunaan demokrasi sebagai pandangan hidup dalam setiap aspek kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun pemerintah. Sebuah sistem politik demokrasi yang sejati, syarat minimalnya adalah adanya keseimbangan kekuatan politik masyarakat, disamping faktor keseimbangan lainnya, seperti ideologi, ekonomi dan sosial

Sebagai bentuk pemenuhan unsur demokrasi, pemilu harus diselenggarakan. Hal ini penting karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu: Pertama, pendapat atau aspirasi masyarakat mengenai berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara cenderung dinamis. Oleh karena itu pemilihan umum perlu dilakukan secara berkala untuk mengakomodir hal tersebut. 

Kedua, selain faktor perubahan opini masyarakat, faktor eksternal dalam kehidupan masyarakat juga menjadi pertimbangan. Perubahan bisa datang dari dinamika internasional dan faktor luar lainnya. Perubahan inilah yang menyebabkan iklim politik menjadi dinamis. Ketiga, perubahan karakter pemilih, seperti munculnya jumlah pemilih pemula yang cukup banyak, peningkatan kecerdasan politik dan sebagainya. Keempat, pemilu perlu dilakukan secara periodik untuk memberikan regenerasi pada puncak pemegang kekuasaan.

Pergantian tongkat estafet kepemimpinan diharapkan dapat mengubah keadaan negara. di Indonesia, pemilu diadakan secara periodik setiap lima tahun sekali. Pemilu dapat diselenggarakan dengan sistem yang berbeda. Mayoritas negara memiliki karakternya masing-masing sebelum memutuskan untuk menggunakan sistem pemilu yang cocok untuk negaranya. Namun secara umum, ada dua sistem pemilu, sistem proporsional dan sistem distrik. 

Sistem proporsional sering disebut sebagai sistem daerah pemilihan beranggota banyak, sedangkan sistem distrik disebut juga sebagai daerah pemilihan beranggota tunggal. Dalam sistem proporsional, satu daerah besar memilih beberapa wakil yang jumlahnya ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk. Sedangkan dalam sistem distrik, satu distrik (wilayah kecil) memilih satu wakil atas dasar pluralitas.

Indonesia sejak pemilu legislatif tahun 2004, telah menganut sistem proporsional daftar terbuka dan sistem distrik perwakilan sebagian besar. Organ penyelenggara pemilu di Indonesia terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Khusus untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Adapun untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu 2019 sukses terselenggara melalui regulasi yang terkoordinasi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu). Meski berhasil dikodifikasikan dalam bentuk Undang-Undang Pemilu, namun secara teknis implementasinya kurang baik. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus dan sengketa yang mengiringi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2019. Maka daripada itu pada Pemilu 2024 nanti dalam menjaga kemurnian pemilu dari kecurangan, penyelenggara pemilu harus konsisten dan berintegritas serta independen dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun