Mohon tunggu...
Rimas Kautsar
Rimas Kautsar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Prosedur Dan Standar Pembuktian Dalam Non Conviction Base Asset Forfeiture Di Indonesia

6 September 2015   17:29 Diperbarui: 6 September 2015   17:29 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            PERMA No. 1/2013 telah memberikan jalan yang cukup baik bagi penegak hukum dalam melaksanakan NCB Asset Forfeiture, meskipun memiliki keterbatasan namun hal tersebut lebih disebabkan karena NCB Asset Forfeiture di Indonesia masih dibatasi pada tindak pidana pencucian uang, hal ini dikarenakan tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai NCB Asset Forfeiture bagi tindak pidana selain tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Namun demikian tindak pidana pencucian uang memiliki “kelenturan” sebab predicate crime dari tindak pidana pencucian uang di Indonesia menurut undang-undang terdapat 26 (dua puluh enam) jenis tindak pidana. Selain itu pengaturan prosedur NCB Asset Forfeiture tindak pidana pencucian melalui Peraturan Mahkamah Agung dirasa masih kurang greget, sebab akan lebih baik jika substansi PERMA No. 1/2013 diatur di dalam undang-undang. Penulis juga berpendapat bahwa apabila Penyidik mampu memanfaatkan NCB Asset Forfeiture sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1/2013 dalam pengembangkan penegakan hukum di bidang tindak pidana pencucian uang, hal ini akan sangat bermanfaat bagi keuangan negara karena merupakan salah satu langkah dalam pengembalian harta kekayaan kekayaan negara yang telah dicuri dan mampu menekan gerak gerik pelaku tindak pidana pencucian uang sebab uang atau aset yang terkait tindak pidana pencucian uang yang merupakan tujuan terjadinya tindak pidana atau sarana terjadinya tindak pidana dapat dirampas oleh negara dan untuk kepentingan negara melalui suatu prosedur hukum yang sederhana tanpa mengurangi bobot dari substansi terwujudnya keadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun