Mohon tunggu...
Rimas Kautsar
Rimas Kautsar Mohon Tunggu... pegawai negeri -

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Prosedur Dan Standar Pembuktian Dalam Non Conviction Base Asset Forfeiture Di Indonesia

6 September 2015   17:29 Diperbarui: 6 September 2015   17:29 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Dalam PERMA No. 1/2013 terdapat tiga tahapan, yaitu, pertama, tahap Permohonan Penanganan Harta Kekayaan. Kedua, tahap Pengumuman Permohonan Penanganan Harta Kekayaan. Ketiga, tahap Pemeriksaan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan.

Prosedur pengajuan permohonan penanganan harta kekayaan, adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan oleh penyidik harus memuat:[10]
  2. Nama dan jenis harta kekayaan;
  3. Jumlah harta kekayaan;
  4. Tempat, hari, dan tanggal penyitaan;
  5. Uraian singkat yang memuat alasan diajukannya permohonan penanganan harta kekayaan.
  6. Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyidik yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.[11]
  7. Permohonan yang diajukan dilengkapi dengan:[12]
  8. Berita acara penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi terkait harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana atas permintaan PPATK;
  9. Berkas perkara hasil penyidikan; dan
  10. Berita acara pencarian tersangka.

 

Di tahap Pengadilan sebelum pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan, dapat dijabarkan prosedur sebagai berikut:

  1. Sebelum pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan negeri wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan.[13]
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan kepada seorang Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan.[14]
  3. Dalam hal permohonan penanganan harta kekayaan belum memenuhi ketentuan PERMA, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang mendapat delegasi kewenangan wajib memberi petunjuk kepada Penyidik untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan penanganan harta kekayaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak petunjuk diterima oleh Penyidik.[15]
  4. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak petunjuk diterima oleh Penyidik, Penyidik belum melengkapi permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang menerima delegasi wewenang mengembalikan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Penyidik.[16]
  5. Terhadap permohonan yang dikembalikan, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Penyidik wajib melengkapi dan menympaikan kembali permohonan penanganan harta kekayaan.[17]

 

Kewenangan mengadili pengadilan untuk mengadili permohonan penanganan harta kekayaan dalam PERMA No. 1/2013, adalah sebagai berikut:[18]

  1. Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan.
  2. Apabila terdapat beberapa harta kekayaan yang dimohonkan untuk dimintakan penanganan harta kekayaan dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari Pengadilan Negeri tersebut untuk mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan.   
  3. Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri memeriksa suatu permohonan penanganan harta kekayaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud berdasarkan usul dari pimpinan instansi Penyidik yang bersangkutan.
  4. Dalam hal harta kekayaan yang dimohonkan untuk dimintakan penanganan harta kekayaan berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.

 

Tahap selanjutnya dalam penanganan permohonan penanganan harta kekayaan di pengadilan adalah Pengumuman Permohonan Penanganan Harta Kekayaan, yaitu meliputi:[19]

  1. Setelah permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan prosedur PERMA No. 1/2013, Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan Panitera untuk mencatat permohonan penanganan harta kekayaan tersebut dalam buku register.
  2. Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan penanganan harta kekayaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan.
  3. Pengumuman permohonan penanganan harta kekayaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  4. Bentuk pengumuman permohonan penanganan harta kekayaan diatur di dalam lampiran PERMA No. 1/2013.

 

              Tahap selanjutnya adalah Pemeriksaan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan. Pemeriksaan permohonan dibedakan menjadi dua, pertama, Pemeriksaan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Hal Tidak Terdapat Keberatan. Kedua, Pemeriksaan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Hal terdapat Keberatan. Tahap pemeriksaan diakhiri dengan adaya putusan Hakim atas perkara dimaksud. Selanjutnya dapat dijelaskan mengenai Pemeriksaan Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Hal Tidak Terdapat Keberatan, adalah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:[20]

  1. Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan dalam masa pengumuman, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.
  2. Hakim Tunggal yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik agar hadir di persidangan.
  3. Berdasarkan permohonan penanganan harta kekayaan dan alat bukti dan/atau barang bukti yang diajukan oleh Penyidik selaku pemohon penanganan harta kekayaan, Hakim memutus harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
  4. Hakim harus memutus permohonan penanganan harta kekayaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama.
  5. Putusan atas permohonan penanganan harta kekayaan diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan.
  6. Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan segera setelah putusan diucapkan.
  7. Salinan putusan disampaikan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah huku Pengadilan Negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun