Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesalahan Penulisan dalam Putusan Perkara Korupsi di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Proses Perampasan Aset

15 Oktober 2023   18:05 Diperbarui: 15 Oktober 2023   18:15 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktori Mahkamah Agung RI berisi unggahan putusan perkara tindak pidana korupsi, diakses tanggal 15 Oktober 2023
Direktori Mahkamah Agung RI

Hukumonline, "Jaksa Mulyana Akui Ada Kesalahan Pengetikan", 23 Juni 2005, diakses tanggal 12 Oktober 2023.
Jaksa Mulyana Akui Ada Kesalahan Pengetikan

Kompas.com, "Kesalahan Dalam Putusan Tidak Sengaja", 21 Maret 2013, diakses tanggal 12 Oktober 2023.
Kesalahan dalam Putusan Tidak Sengaja.

Mahkamah Agung RI, "Tupoksi Panitera Mahkamah Agung RI", diakses tanggal 15 Oktober 2023
Tupoksi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, "Kepaniteraan Pidana", diakses tanggal 15 Oktober 2023
https://pn-jakartapusat.go.id/tentang-pengadilan/kepaniteraan-pidana/8

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, "Kepaniteraan Pidana", diakses tanggal 15 Oktober 2023
https://www.pt-jakarta.go.id/tentang-pt-jakarta/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana.html

Republika, "MA Perbaiki Putusan Usai Salah Ketik Jenis Kelamin", 30 Juni 2023, diakses pada tanggal 12 Oktober 2023
MA Perbaiki Putusan Usai Salah Ketik Jenis Kelamin | Republika Online Mobile

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun