Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesalahan Penulisan dalam Putusan Perkara Korupsi di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Proses Perampasan Aset

15 Oktober 2023   18:05 Diperbarui: 15 Oktober 2023   18:15 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun tidak memiliki kepentingan besar terkait pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berdiam di negaranya, namun kekuasaan eksekutif luar negeri memiliki kekuatan besar karena menjadi pelaksana regulasi di negaranya, termasuk regulasi soal perampasan aset. Sedangkan Kemenlu RI dan MARI tidak memiliki target apapun yang dibebankan kepadanya terkait pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi, namun memiliki peran besar dan posisi penting untuk berkomunikasi dengan kekuasaan eksekutif luar negeri agar proses perampasan aset dapat dimudahkan demi terwujudnya keadilan sosial dan perdamaian dunia sebagai salah satu prinsip hubungan diplomatik yang diwujudkan dalam Mutual Legal Assistance.

Pengadilan Negeri Indonesia tempat perkara tindak pidana korupsi diputus, Terpidana, dan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi pihak yang memiliki kepentingan besar dengan kekuatan yang tidak terlalu besar. Hal ini dikarenakan ketiga pemangku kepentingan ini pada dasarnya tidak bisa menggangu apapun yang nanti diputuskan oleh kekuasaan yudikatif di luar negeri. Pengadilan Negeri memiliki kepentingan menjaga marwahnya sebagai lembaga yudikatif yang mengeluarkan putusan perkara tindak pidana korupsi dan harus diselesaikan sampai tuntas, termasuk pada pelaksanaan hukumannya yaitu perampasan aset di luar negeri. Terpidana, meskipun sudah dihukum berdasarkan putusan di Indonesia, namun masih memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan di yurisdiksi luar negeri atas permohonan perampasan aset yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada kekuasaan yudikatif luar negeri. Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki peran penting untuk memastikan keberhasilan proses perampasan aset ini karena kementerian ini yang bertanggung jawab atas kepastian hukum dalam posisinya di kekuasaan eksekutif.

Putusan perkara tindak pidana korupsi pada dasarnya memiliki beragam jenis pidana dalam putusannya. Pidana tersebut terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa penjara dan denda. Sedangkan pidana tambahan salah satunya berupa pembayaran uang pengganti. Dalam hal uang pengganti ini tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka eksekutor diberikan kewenangan untuk melakukan perampasan harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang dan diberikan. Jika ternyata harta terpidana telah dirampas dan dilelang tidak mencukupi untuk pembayaran ganti rugi, maka dapat digantikan dengan pidana kurungan.

Berdasarkan data putusan perkara tindak pidana korupsi yang sudah diunggah di situs resmi direktori Mahkamah Agung RI, pada tahun 2019 setidaknya ada 57 (lima puluh tujuh) putusan perkara pidana korupsi, dengan angka kerugian negara jauh di atas pendapatan per kapita masyarakat Indonesia di tahun 2019 yaitu Rp. 62.200.000 (enam puluh dua juta dua ratus ribu Rupiah) per kapita. 

Dari 57 (lima puluh tujuh) putusan perkara pidana korupsi tahun 2019, hanya sekitar 27 putusan tingkat PN yang menerapkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Putusan perkara tindak pidana korupsi dengan pidana uang pengganti tersebut diputus oleh para Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Palu, dan Pengadilan Negeri Samarinda (situs resmi direktori Mahkamah Agung RI yang diakses tanggal 15 Oktober 2023). Dengan kata lain, esensi pengembalian ganti rugi yang diderita negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana belum sepenuhnya dilakukan. Padahal perampasan aset untuk mengganti kerugian negara dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait korupsi.


IV. Penutup

Agar proses pelaksanaan perampasan aset di luar negeri berjalan lancar, meski di tengah proses ternyata ditemukan hambatan akibat adanya kesalahan penulisan, maka penting bagi eksekutor dan majelis hakim untuk senantiasa melakukan stakeholder management guna meminimalisir hambatan. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Lakukan diskusi berkala dengan kekuasaan yudikatif luar negeri dan institusi keuangan luar negeri. Libatkan ketiga pihak ini dengan komunikasi yang efektif, mendengarkan segala saran dan masukan, bahkan menerapkan usulan mereka jika memang memungkinkan dan tidak melawan hukum di Indonesia dan luar negeri. Membuat ketiga pihak ini terus berada dalam lingkaran kerjasama perampasan aset sangat penting.
  • Lakukan komunikasi agar kekuasaan eksekutif luar negeri, Kemenlu RI dan (MARI) memahami bagaimana Kejaksaan RI bergerak dalam perampasan aset untuk kepentingan negara. Dengan komunikasi ini, kelak akan terbangun pemahaman dari ketiga pemangku kepentingan ini bahwa perampasan aset akan memberikan pengaruh positif juga untuk insentif kinerja ketiga pemangku kepentingan ini.
  • Berikan informasi penting kepada Pengadilan Negeri Indonesia tempat perkara tindak pidana korupsi diputus, Terpidana, dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Perampasan aset tentunya akan berimbas pula kepada tiga pemangku kepentingan ini. Maka untuk menjaga agar konflik tidak terjadi dan tujuan perampasan aset dapat dicapai,  perlu diberikan informasi atas perkembangan proses perampasan aset kepada ketiga pemangku kepentingan tersebut.

Referensi:

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

CNBC Indonesia, "PDB Per Kapita RI Rp.62,2 juta Sudah di Atas Pra Pandemi", 7 Februari 2022, diakses pada tanggal 14 Oktober 2023.
PDB per Kapita RI Rp 62,2 Juta, Sudah di Atas Pra-Pandemi

Detik.com, "Beragam Salah Ketik Dalam Putusan Mahkamah Agung", 26 Agustus 2015, diakses tanggal 13 Oktober 2023
Beragam Salah Ketik Dalam Putusan MA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun