Mohon tunggu...
Riko Noviantoro Widiarso
Riko Noviantoro Widiarso Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Kebijakan Publik

Pembaca buku dan gemar kegiatan luar ruang. Bergabung pada Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pejabat Publik dan Habituasi Bertransportasi Publik

4 April 2019   17:56 Diperbarui: 4 April 2019   18:06 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Moda Raya Terpadu (MRT) yang sudah diimpikan masyarakat perkotaan, akhirnya terwujud. Moda angkutan massal yang sarat teknologi itu menjadi obat penenang di tengah gemuruh Pemilu 2019. Meski tak dihindari angkutan massal yang sudah digagas sejak tahun 1985, tetap saja jadi komoditas politik dan jadi ketegangan baru antar pendukung.

Apapun itu MRT seperti energy perubahan. MRT nyata-nyata mengubah wajah kota Jakarta menjadi lebih modern. Wajah pengap jalan raya itu seakan mendadak sirna. Jalan raya yang besar dan membentang ibu kota seakan bisa lengang dan sepi dalam sekejap. Bahkan potret mengularnya kendaraan pribadi berharap jadi kenangan dimasa mendatang.

Gempita masyarakat menyambut MRT sebagai moda transportasi modern di Jakarta memang cukup beralasan. Masyarakat memang jenuh dan bosan dengan kondisi kemacetan lalu lintas. Terlebih penyebab kemacetan di Jakarta kian tidak diketahui penyebabnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2017 mencatat kemacetan lalu lintas di Jakarta memicu kerugian Rp. 67.5 triliyun. Dampaknya pun menjangkau kota-kota penyangga lainnya. Dalam data yang sama Bappenas mencatat kerugian yang ditanggung kota-kota penyangga mencapai Rp. 100 triliyun.

Belum cukup itu saja kemacetan jalan raya di Jakarta juga secara nyata menurunkan kualitas udara dan kerusakan alam lainnya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 mencatat kualitas udara di Jakarta sangat buruk. Dalam satu tahun sebanyak 196 hari berada dalam kualitas udara tidak sehat. Sisanya hanya 34 hari udara bersih, 122 hari kualitas udara level sedang dan ada 13 hari tak berdata.

Kabar uji coba pengoperasian MRT pun disambut meriah. Mulai dari pelajar TK, guru, pedagang, mahasiswa, ibu rumah tangga sampai gubernur dan presiden pun ikut dalam masa uji coba. Hasilnya masyarakat memberikan pujian yang membumbung hingga ke langit.

Di tengah kehausan publik pada transportasi yang murah, nyaman, aman dan cepat bukanlah tanpa hambatan. Tantangan utama adalah kebiasaan atau budaya bertranportasi publik yang masih minim. Warga Jakarta sudah lama terdidik untuk menggunakan transportasi pribadi.

Dalam mendidik masyarakat tidaklah sederhana. Pendekatan regulasi dan sosialisasi menjadi penting. Melalui regulasi akan memberi jaminan kepada masyarakat terhadap kenyamanan, kemananan dan ketepatan pelayanan transprotasi publik. Sekaligus memberikan sanksi dan kompensasi jika terjadi kondisi yang tidak diharapkan.

Sedangkan pendekatan sosialisasi merupakan upaya yang sistimatis untuk menumbuhkan kesadaran dan ketertiban dalam bertransportasi publik. Baik terkait alur pelayanan, fasilitas yang dapat dinikmati sampai pada informasi terhadap berbagai kondisi buruk lainnya. Maka pengguna transportasi publik, yakni masyarakat menjadi mengerti benar tentang MRT ini.

Pejabat Publik Sebagai Contoh

Selain pendekatan regulasi dan sosialisasi, masih butuh pendekatan aktualisasi. Masyarakat perlu aktualisasi nyata dari para pimpinannya. Dalam hal ini keteladanan para tokoh dan pejabat negara menggunakan transportasi publik. Hadirnya pejabat publik sebagai pengguna trasportasi publik memberi pengaruh luar biasa. Bukan hanya menumbuhkan rasa percaya diri dikalangan masyarakat luas. Juga tumbuhkan kepercayaan publik pada transportasi massal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun