Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Telaah Dikotomi Penelitian Sosiolegal dan Penelitian Hukum

15 Juli 2024   13:23 Diperbarui: 15 Juli 2024   13:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Prof.Teguh, pembagian seperti ini sama sekali tidak dikenal dalam penelitian hukum dimanapun di muka bumi, terutama dalam pemikiran hukum klasik (catatan kaki,hal.257).

Walaupun demikian, beliau memandang pendapat Prof. Soerjono Soekanto sebagai suatu pemikiran yang sangat patut dihargai. Munculnya konsep penelitian hukum empiris atau yuridis empiris, merupakan suatu usaha yang patut dihargai untuk memberi jalan tengah atau ajakan kompromi dari die hard penelitian yang disebut sebagai penelitian hukum sosiologis atau empiris.

Istilah yuridis empiris itu dimaksudkan untuk mengakomodasi pekerjaan peneliti hukum yang secara empiris harus turun ke lapangan dan masyarakat untuk mengumpulkan sumber sumber bahan hukum yang dibutuhkannya dalam penelitian.

Sementara itu, sebagian pakar peneliti hukum menganggap penelitian yuridis empiris sesungguhnya adalah penelitian sosiolegal. Karena ia berfokus kepada apa yang terjadi dalam praktik hukum sehari - hari di dalam masyarakat. Penelitian ini membahas studi kasus, survei, wawancara, dan peristiwa atau fenomena empiris lainnya untuk memahami bagaimana hukum diterapkan di dalam kehidupan.

Terkait dengan terminologi penelitian yuridis empirik, Prof Teguh bertutur ,' Namun, istilah itu sekiranya tidak perlu, sebab hal itu akan membuat para jurists (pakar hukum) Indonesia, memang terlihat seolah olah kreatif, namun sesungguhnya akan nampak sama seperti mereka itu tidak mengerti filsafat penelitian hukum ( legal research )

Namun demikian, lanjut beliau, 'Pada prinsipnya, dalam kerangka pemikiran ilmu hukum yang murni ( a pure theory of law ), suatu sociological jurisprudence, yang merupakan disiplin ilmu sosial (sosiologi) atau mungkin antropologi, psikologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan ilmu ilmu lainnya seperti kedokteran dan lain sebagainya memang dapat dimanfaatkan ilmu hukum dan digunakan oleh para pakar hukum untuk memberi dimensi yang lain dalam proses pemutakhiran isi kaedah, konsep dan makna hukum, asas asas hukum dan peraturan hukum konkrit dalam penemuan hukum dan agar ada pengayaan dalam memberikan pembenaran yang lebih variatif terhadap keberlakuan struktur dan sistem hukum. Tidak dapat disangkal, bahwa sistem hukum itu terbuka untuk diamati dari luar; hanya saja, pengamatan yang dilakukan dari luar sistem hukum itu tidak dapat mendikte sistem hukum' (hal.260)


DOKTRINAL & NON DOKTRINAL

Perbedaan terhadap pandangan di atas dikemukakan oleh ahli hukum lainnya.

Merujuk kepada Hukum Online.com dalam artikel berjudul  'Memaham Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum' disebutkan bahwa  pendekatan penelitian (riset)  hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doktrinal dan non doktrinal.
Pendekatan yang kedua itu biasa dikenal dengan sosiolegal.


Dr.Fachrizal Afandi, SH, Ketua Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) dan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menuturkan, 'Di Indonesia biasa ribut soal pendekatan mana yang sah, tapi tidak mulai dari rumusan masalah. Dua pendekatan itu valid digunakan tergantung kebutuhan, demikian pendapat. Dua kategori pendekatan riset hukum itu tidak saling menegasikan.

Beliau berkata, 'Kalau hanya ingin melihat keharmonisan satu regulasi dengan regulasi lain, bisa saja cukup pendekatan yang bersifat doktrinal. Namun, kalau mau melihat bagaimana implementasinya di masyarakat, bagaimana penafsirannya, harus dengan sosiolegal. Ia mengingatkan pendekatan riset beserta metodenya adalah alat mengumpulkan data. Berkaitan dengan riset hukum, kedua pendekatan sama-sama bertumpu pada analisis normatif berbasis doktrin hukum yang berlaku'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun