Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro-Kontra Malapraktik Medik

7 Juli 2024   17:24 Diperbarui: 25 Juli 2024   09:05 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks ini, untuk memastikan apakah seorang dokter bersalah atau tidak ketika melakukan pelayanan kesehatan, harus dilakukan suatu pemeriksaan yang cermat ,akurat, mendalam dan menyeluruh terhadap tahapan tindakan yang dilakukannya  dalam  upaya menyembuhkan pasiennya. 

Pemeriksaan yang cermat, akurat, mendalam dan menyeluruh itu dilakukan dalam suatu proses penyelidikan/penyidikan dan persidangan hukum dengan menghadirkan para pakar dan para ahli di bidang medis, hukum dan hukum kesehatan.

Kedua.
Pada persidangan tersebut hakim akan memvonis atau memutuskan apakah dokter yang bersangkutan telah melakukan kelalaian atas tindakan yang disebut Malapraktik atau tidak.

Dengan kata lain, istilah Malapraktik sejatinya hanya digunakan di dalam keputusan hakim dan tidak tepat dilontarkan oleh masyarakat banyak dan kebanyakan masyarakat untuk  'memvonis' bahwa telah terjadi suatu perbuatan Malapraktik yang dilakukan oleh dokter, sekalipun itu hanya berupa tuduhan ataupun dugaan.

Mengutip Dr.Nasser, penggunakan istilah Malapraktik telah digunakan oleh para hakim dalam memutuskan banyak kasus. Seperti kasus  dr Setyaningrum di Pati,1979 dan kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan kawan di Manado, 2012.

Pada tingkat kasasi, dr Setyaningrum dinyatakan bebas dari tuduhan malpraktek oleh Mahkamah Agung, setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pati yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Semarang (1981)

Dalam hal ini, Mahkamah Agung, telah menggunakan pengertian Malapraktik seperti yang difahami sebagai berikut:  'Seorang dokter dinyatakan melakukan malpraktik jika ia tidak bertindak sesuai dengan standar profesi yang berlaku untuknya'           

Istilah Malapraktik digunakan juga dalam  pertimbangan hakim  terkait dengan kasus kasus  medik lain yang telah diputuskan, diantaranya berbunyi : 

  • 'Bahwa Para Tergugat tidak melakukan malpraktek kedokteran dalam melakukan penanganan medis terhadap pasien' ( Putusan nomor 1880 K/Pdt/2016 pada kasus luka bakar di RSUD Belu )

  • '....penggugat tidak dapat menuntut dokter tersebut yang diduga melakukan malpraktek (medical malpractice) atau kelalaian medis (medical negligence), sebagai tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad)- (Putusan nomor 352 PK/Pdt/2010 pada kasus operasi katarak di Palembang)

Ketiga.
Walaupun istilah Malapraktik ini sudah lazim digunakan sejak lama, namun istilah ini tidak kita temukan di dalam peraturan perundangan undangan di Indonesia, bahkan di dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) sekalipun, demikian tutur Dr.Nasser

Prof. Remy sendiri mengakui akan hal ini, dengan mengatakan : 'istilah Malapraktik dalam bidang kesehatan tidak dijumpai dalam undang undang dan perundangan undangan lainnya di Indonesia. Istilah Malapraktik bukan merupakan istilah resmi, artinya istilah tersebut tidak digunakan oleh undang undang dan berbagai peraturan perundangan undangan lainnya di Indonesia'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun