Dalam kuliah Hukum Pelayanan Kesehatan dan Hukum Administrasi Kesehatan/Rumah Sakit di Sekolah Tinggi Hukum Militer, Program Studi Magister Hukum Kesehatan pada tanggal 24 dan 25 November 2023, Dr.dr.Nasser,Sp.D.V.E, D.Law, menyampaikan pandangannya soal Malapraktik ini yang -- dalam beberapa hal  -  bertolak belakang dengan pandangan Prof. Remy di atas.
Kita akan mengupas pandangan Dr. Nasser ini, dengan beberapa tambahan uraian dari saya untuk memperjelas apa yang beliau sampaikan.
Pada dasarnya, Dr.Nasser menolak penggunaan kata Malapraktik ini di tengah tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan istilah Malapraktik yang sering digunakan di kalangan masyarakat, cenderung mendeskreditkan para dokter  ataupun tenaga kesehatan yang telah berupaya maksimal dalam melakukan upaya pengobatan yang hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh  para pasien dan keluarganya
Ada beberapa alasan yang dikemukakan Dr. Nasser terkait dengan hal ini.
Pertama.
Menurut Dr. Nasser, istilah Malapraktik adalah istilah yang digunakan dalam keputusan hakim di dalam suatu sidang pengadilan yang tidak bisa digunakan secara semena mena di tengah tengah masyarakat, entah itu dalam percakapan di kalangan masyarakat.
Saya mencoba  memahami pandangan Dr.Nasser ini lewat perspektif  hubungan hukum antara dokter dan pasien.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien itu adalah suatu hubungan perjanjian/kesepakatan yang kemudian melahirkan suatu perikatan Hal ini ditegaskan di dalam Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pada pasal 280 disebutkan bahwa praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi ( ayat 4 )
Kesepakatan dan perjanjian yang melahirkan perikatan ini lazim disebut sebut dengan Kontrak Terapeutik.
Di dalam Kontrak Terapeutik, tujuan perikatan antara dokter dan pasien bukanlah hasil dari perjanjian (resultaat verbintennis), namun usaha/upaya terbaik yang dilakukan oleh dokter dalam mengobati pasiennya (inspanning verbintennis)
Hal ini ditegaskan pada pasal 280 ayat 1 yang berbunyi : 'Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada pasien harus melaksanakan upaya terbaik. Dilanjut pada ayat 2 : 'Upaya terbaik tersebut tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan
Ini berarti, jika  dalam upaya pengobatan, pasien  tidak dapat disembuhkan, bahkan mungkin mengalami cedera ataupun kematian, dokter tidak dapat serta merta 'divonis' telah melakukan kesalahan yang kemudian  dideskreditkan dengan tuduhan Malapraktik.