Kita akan mencoba menelusuri perbedaan pandangan di seputar penggunaan istilah Malapraktik  ini, baik dari pihak yang pro - yang diwakili oleh pandangan Prof. Dr.Sutan Remy Sjahdeini,SH - maupun dari pihak yang kontra, - yang diwakili oleh pandangan Dr. dr. Nasser,SpD.V.E,D.Law.
Â
PENGERTIAN MALAPRAKTIK
Kata Malpraktik  atau Malpraktek yang sering digunakan semestinya ditulis dengan kata Malapraktik , mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Malapraktik di dalam bidang kesehatan atau medis atau -yang lebih tepat disebut dengan- Malapraktik Medik ?.
Malapraktik Medik adalah suatu istilah yang di dalam literatur berbahasa Inggeris disebut dengan Medical Malpractice.
Kamus Hukum Kontemporer ( The Contemporary Law Dictionary ) menyebutkan Malpractice merupakan sinonim dari  professional negligence, kealpaan profesi, neglectful or illegal performance of duty by one in a public or professional, as a lawyer (legal malpractice) or physician ( medical malpractice ) when resulting in injury or loss
USLegal mendefinisikan Medical Practice ini sebagai berikut : 'Medical Malpractice is the failure of a medical professional to follow the accepted standards of practice  of his or her profession, resulting in harm to the patient'
Dari defenisi USLegal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Medical Malpractice adalah kegagalan seorang Tenaga Medis untuk menerapkan standar praktik yang berlaku bagi profesinya yang mengakibatkan pasien yang berada di bawah tanggung jawab perawatannya mengalami cedera (injury)
Menurut Prof. Dr.dr.Jusuf Hanafiah,SpOG,Malapraktik Medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim digunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkuan yang sama. Sedangkan menurut Prof. Dr. Veronica, SH,MH, Malapraktik Medik adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis yang tidak sesuai dengan standar profesi medis dalam menjalankan profesinya
PROF. REMY
Disamping istilah Medical Malpractice, Prof. Remy juga menyebutkan satu istilah lain , yakni Medical Negligence. Menurut beliau, dalam tindak pidana, perbedaan kedua istilah ini terletak pada mens rea. Mensrea adalah pikiran bersalah ( guilty mind ) atau sikap batin yang menyertai tindakan terlarang.