Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi dan Dilema Tindak Pidana Medik

1 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:35 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita membicarakan Hukum Pidana, umumnya adalah Hukum Pidana dalam arti sempit yakni Hukum Pidana Materiil atau Hukum Pidana Substantif  ( substantif criminal law )   sebagai dasar dasar untuk  :

  • Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut ( criminal act )

  • Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan ( criminal liability/criminal responsibility )- (Hukum Pidana, Suatu Pengantar, 2022, p. 17)

Sementara itu ,apabila diduga ada suatu Tindak Pidana, maka   proses  untuk menjalankan Hukum Pidana Materiil  di atas kita sebut dengan Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana.
Secara singkat Hukum Acara Pidana membicarakan proses apa saja yang dilakukan guna menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, memutus, upaya hukum dan menjalankan putusan pengadilan - (Hukum Pidana, Suatu Pengantar, 2022, p. 21)

Dalam literatur berbahasa Inggeris Hukum Acara Pidana disebut dengan Law of Criminal Procedure/Criminal Procedure , dimana di Indonesia, aturan aturannya merujuk kepada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau disingkat dengan KUHAP

Herbert L Packer menyebutkan :

' The rationale of the criminal law rests on three concepts: offense, guilt, and punishment. Before turning to the content and functions of each, it may be useful to consider the relationship among them. These three concepts symbolize the three basic problem of substance (as opposed to procedure) in the criminal law: (1) what conduct should be designated as criminal; (2) what determinations must be made before a person can be found to have committed a criminal offense; (3) what should be done with persons who are found to have committed criminal offenses. (The Limits of The Criminal Sanction di dalam Ajaran Kesalahan Dalam HUkum Pidana, 2023, p. 2)

( Dasar pemikiran dalam hukum pidana bertumpu pada tiga konsep : pelanggaran, kesalahan, dan hukuman. Sebelum membahas substansi dan fungsi masing-masing, mungkin ada baiknya mempertimbangkan hubungan di antara merekaTiga konsep ini melambangkan tiga masalah dasar substansi (sebagai lawan dari prosedur) dalam hukum pidana: (1) perilaku apa yang harus ditetapkan sebagai kejahatan; (2) penentuan apa yang harus dibuat sebelum seseorang dapat dibuktikan telah melakukan tindak pidana; (3) apa yang harus dilakukan dengan orang-orang yang terbukti melakukan tindak pidana )

Apa yang telah dikatakan oleh Herbert L. Packer tersebut dalam konteks Indonesia lazim disebut dengan tiga pilar hukum pidana atau trias hukum pidana (Ajaran Kesalahan Dalam Hukum Pidana, 2023, p. 2)

Senada dengan Packer,  Masruchin Ruba'i menyebutkan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yakni sifat melawan hukumnya perbuatan, kesalahan dan pidana (Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, 1997, p. 1)

 
TINDAK PIDANA BIDANG KESEHATAN 

Terkait dengan Hukum Pidana di bidang Kesehatan, Dr. M. Arif menyatakan bahwa semua ketentuan yang ada di dalam Hukum Pidana Kesehatan pada hakikatnya hanyalah Hukum Administrasi yang memuat ancaman sanksi pidana di dalamnya dengan jumlah dan jenis yang terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun