Dr. Â Muhammad Endriyo Susila, SH,MH,PhD, mengatakan bahwa istilah Tindak Pidana Medik baru muncul dalam wacana akademik sejak 9 tahun yang lalu (Malpraktik (Medik) Pidana vs Tindak Pidana Medik, 2020)
Penggagas konsep Tindak Pidana Medik menginginkan agar pelanggaran ketentuan Hukum Pidana oleh para  Tenaga Medis tidak dijerat dengan ketentuan undang-undang yang bersifat umum ( lex generalis ), tetapi dengan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus ( lex specialis ).
Asumsinya sederhana, pelanggaran ketentuan Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis  yang dikonstruksikan sebagai Tindak Pidana Medik merupakan Tindak Pidana Khusus, bukan Tindak Pidana Umum, oleh karenanya tunduk pada ketentuan yang bersifat khusus, bukan ketentuan umum seperti yang termaktub di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).  Â
Pertanyaan kita ialah apakah Tindak Pidana Medik ini ada diatur di dalam ketentuan yang bersifat khusus ?. Apakah Tindak Pidana Medik itu memang bukan Tindak Pidana Umum ?. Dengan bahasa yang lebih singkat, Â apakah Pidana Medik itu bukan Pidana Umum ?.
Kita akan 'melihat'nya dari sisi Hukum Pidana di Indonesia, Â lewat 'kaca mata' Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
HUKUM PIDANA UMUM
Prof. Dr. Topo Santoso,SH,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa Hukum Pidana dalam arti sempit hanya meliputi Hukum Pidana Materiil ( Hukum Pidana Substantif ).
Hukum Pidana dalam arti luas meliputi Hukum Pidana Materiil ( Hukum Pidana Substantif, Substantive Criminal Law ) dan Hukum Pidana Formil ( Hukum Acara Pidana, Law of Criminal Procedure ). Dapat juga dibuat dengan rumus, Hukum Pidana (luas) = Hukum Pidana Materiil + Hukum Pidana Formil (Hukum Pidana, Suatu Pengantar, 2022, p. 87)
Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Hukum Pidana Umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa Hukum Pidana Umum adalah Hukum Pidana dalam kodifikasi (Prinsip Prinsip Hukum Pidana, 2016)
Jika dikaitkan dengan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil, Hukum Pidana Umum yang materiil dikodifikasi dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Hukum Pidana Umum yang formil dikodifikasi dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - (Prinsip Prinsip Hukum Pidana, 2016, p. 23)
HUKUM PIDANA KHUSUS