Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi dan Dilema Tindak Pidana Medik

1 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:35 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr.  Muhammad Endriyo Susila, SH,MH,PhD, mengatakan bahwa istilah Tindak Pidana Medik baru muncul dalam wacana akademik sejak 9 tahun yang lalu (Malpraktik (Medik) Pidana vs Tindak Pidana Medik, 2020)

Penggagas konsep Tindak Pidana Medik menginginkan agar pelanggaran ketentuan Hukum Pidana oleh para  Tenaga Medis tidak dijerat dengan ketentuan undang-undang yang bersifat umum ( lex generalis ), tetapi dengan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus ( lex specialis ).

Asumsinya sederhana, pelanggaran ketentuan Hukum Pidana yang dilakukan oleh Tenaga Medis  yang dikonstruksikan sebagai Tindak Pidana Medik merupakan Tindak Pidana Khusus, bukan Tindak Pidana Umum, oleh karenanya tunduk pada ketentuan yang bersifat khusus, bukan ketentuan umum seperti yang termaktub di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).    

Pertanyaan kita ialah apakah Tindak Pidana Medik ini ada diatur di dalam ketentuan yang bersifat khusus ?. Apakah Tindak Pidana Medik itu memang bukan Tindak Pidana Umum ?. Dengan bahasa yang lebih singkat,  apakah Pidana Medik itu bukan Pidana Umum ?.

Kita akan 'melihat'nya dari sisi Hukum Pidana di Indonesia,  lewat 'kaca mata' Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

HUKUM PIDANA UMUM

Prof. Dr. Topo Santoso,SH,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa Hukum Pidana dalam arti sempit hanya meliputi Hukum Pidana Materiil ( Hukum Pidana Substantif ).

Hukum Pidana dalam arti luas meliputi Hukum Pidana Materiil ( Hukum Pidana Substantif, Substantive Criminal Law ) dan Hukum Pidana Formil ( Hukum Acara Pidana, Law of Criminal Procedure ). Dapat juga dibuat dengan rumus, Hukum Pidana (luas) = Hukum Pidana Materiil + Hukum Pidana Formil (Hukum Pidana, Suatu Pengantar, 2022, p. 87)

Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Hukum Pidana Umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa Hukum Pidana Umum adalah Hukum Pidana dalam kodifikasi (Prinsip Prinsip Hukum Pidana, 2016)

Jika dikaitkan dengan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil, Hukum Pidana Umum yang materiil dikodifikasi dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Hukum Pidana Umum yang formil dikodifikasi dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - (Prinsip Prinsip Hukum Pidana, 2016, p. 23)


HUKUM PIDANA KHUSUS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun