by dr.Riki Tsan,SpM (mhs STHM MHKes V)
Saya baru saja membaca sebuah buku yang berjudul Pembuktian Dalam Pidana Medik (Kajian Teoritis dan Praktis).
Buku ini ditulis oleh Dr.Redyanto Sidi, SH,MH dan Dr. dr.Beni Satria,MHKes,SH,MH, yang diterbitkan oleh Edupedia Publisher, pada tahun 2023.Â
Buku ini amat menarik dan sependek yang saya ketahui, inilah satu satunya buku yang membicarakan soal pembuktian pidana medik atau tindak pidana medik  yang pernah terbit di Indonesia.
Namun demikian, ada beberapa potongan potongan kalimat di dalam buku ini yang agak sedikit 'mengusik' pemahaman dan pengetahuan saya , khususnya dalam konteks Hukum Medis (Medical Law).
Izinkanlah saya untuk menuliskannya kembali secara utuh dan mengkritisinya.
Pada halaman 45 s/d 50, kedua penulis mencatat ada beberapa perbuatan yang dimasukkan ke dalam jenis jenis Pidana Medik.
Pada halaman 47, mulai nomor 4 dan halaman 48 disebutkan :
' Eksploitasi dan pelecehan seksual adalah tindakan pidana medik yang melibatkan tindakan tidak etis atau melanggar hukum yang bersifat seksual seperti pelecehan, pemerkosaan atau eksploitasi seksual.
Tindakan ini melanggar prinsip etika kedokteran yang menghormati martabat dan privasi pasien serta peraturan hukum yang melindungi pasien dari tindakan seksual yang tidak diinginkan. Eksploitasi dan pelecehan seksual dapat menyebabkan kerugian emosional, psikologis dan fisik bagi pasein, serta merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi'
--