Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelalaian Dokter, Apakah Rumah Sakit Harus Bertanggung Jawab?

16 Mei 2024   11:06 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:04 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. dr. Bahtiar H.,SpP(K) ,SH, MHKes (dokpri)

Berdasarkan uraian di atas dan Sekalian menjawab pertanyaan pertanyaan di awal tulisan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pertanggungjawabkan rumah sakit atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dokter dapat dikonstruksi ke dalam 2  format yang berbeda secara diametral yakni :

Pertama.
Dalam gugatan terhadap dokter akibat kelalaian yang dilakukannya, direktur rumah sakit dapat diikutsertakan dalam pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkannya.
Hal ini dikarenakan direktur rumah sakit memiliki sifat pengawasan yang melekat di dalam dirinya terhadap dokter sebagai pihak yang berada di bawah pengawasannya

Kedua.
Direktur rumah sakit bertanggung jawab atau tidak dapat digugat akan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh dokter dalam melakukan tindakan medis karena dalam melakukan tindakan medis dokter  bekerja secara bebas dan mandiri serta tidak berada di bawah pengawasan direktur rumah sakit.

Pasal 193 UU Kesehatan dinilai tidak tidak dapat dijadikan dalil pertanggungjawaban rumah sakit karena bertentangan dengan pasal 1367 KUH Perdata, khususnya paragraf/ayat 5 yang dapat di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun