by dr.Riki Tsan,SpM, mhs STHM MHKes V
Sekitar tahun 2013 Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang dokter yang bekerja di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.
Sang dokter dituduh telah  telah melakukan tindakan medik dengan lalai sehingga gagal menyelamatkan nyawa seorang ibu hamil yang mengalami perdarahan hebat pada saat melahirkan dan berakhir dengan kematiannya. Keluarga  pasien menggugat dokter secara immateril sebesar Rp.100 miliar dan materil Rp.6.4 miliar.
Kasus ini memang tidak diberitakan lagi dan tidak diketahui bagaimana penyelesaian akhirnya.
Marilah kita berandai andai.
Sekiranya gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, pertanyaan kita ialah siapa yang akan membayar ganti rugi materil dan immateril tersebut ?.Â
Apakah hanya dokter sendiri yang menanggung ganti rugi ataukah ditanggung  bersama dengan rumah sakit tempat ia bekerja ?. Ataukah semua ganti rugi harus ditanggung oleh rumah sakit ?.
Bagaimana dengan pasal 193 Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang mengatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua kerugian  yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan di rumah sakit ?.
Simpan dulu pertanyaan pertanyaan ini !. Kita akan menjawabnya pada bagian yang lain.
--
Pada tanggal 21 April 2024, Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Program Studi Magister Hukum Kesehatan Angkatan V menyelenggarakan sebuah Seminar Internasional yang bertajuk 'Kelalaian Medik di Rumah Sakit, Tanggung Jawab Siapa ?'.