Berdasarkan uraian di atas dan Sekalian menjawab pertanyaan pertanyaan di awal tulisan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pertanggungjawabkan rumah sakit atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dokter dapat dikonstruksi ke dalam 2 Â format yang berbeda secara diametral yakni :
Pertama.
Dalam gugatan terhadap dokter akibat kelalaian yang dilakukannya, direktur rumah sakit dapat diikutsertakan dalam pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkannya.
Hal ini dikarenakan direktur rumah sakit memiliki sifat pengawasan yang melekat di dalam dirinya terhadap dokter sebagai pihak yang berada di bawah pengawasannya
Kedua.
Direktur rumah sakit bertanggung jawab atau tidak dapat digugat akan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh dokter dalam melakukan tindakan medis karena dalam melakukan tindakan medis dokter  bekerja secara bebas dan mandiri serta tidak berada di bawah pengawasan direktur rumah sakit.
Pasal 193 UU Kesehatan dinilai tidak tidak dapat dijadikan dalil pertanggungjawaban rumah sakit karena bertentangan dengan pasal 1367 KUH Perdata, khususnya paragraf/ayat 5 yang dapat di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H