Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelalaian Dokter, Apakah Rumah Sakit Harus Bertanggung Jawab?

16 Mei 2024   11:06 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:04 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

' Dalam konteks ini, pengawasan tidak dalam pengertian fisik. Jangan diartikan secara fisik. Yang penting ada fungsi pengawasan dan harus dilaksanakan. Ini perintah undang undang...!', tutur beliau.

Pasal 1367 KUH Perdata memuat apa yang disebut dengan Tanggung Renteng, karena yang digugat dipastikan lebih dari satu pihak. Kalau dikaitkan dengan pasal 193 UU Kesehatan nomor 17/2023, maka yang digugat adalah Tenaga Medis yang kemudian di-juncto-kan dengan direktur rumah sakit.

Pengertian direktur rumah sakit di-juncto-kan disini adalah berkaitan dengan atau disertakan dengan direktur rumah sakit. Kenapa ?.  Karena direktur rumah sakit itu memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada dirinya terhadap bawahannya yang melakukan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum yang terjadi di rumah sakit, termasuk yang dilakukan oleh para Tenaga Medis

Pada akhir presentasinya, Dr.Arief menyimpulkan  bahwa rumah sakit sebagai subjek hukum dan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila sumber daya manusia kesehatan ( yakni  tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan ) melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian

3. Dr. dr. Nasser,SpDVE, D.Law 

Dr. Nasser menolak secara keras penerapan pasal 193 UU Kesehatan nomor 17/2023 dan menyebutnya sebagai pasal 'kosong' atau yang tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum (pen). Kenapa ?.

Menurut beliau, ketika melakukan suatu tindakan medis, seorang dokter bekerja secara bebas dan mandiri dan tidak berada di bawah pengawasan dan kendali dari direktur rumah sakit.

Dokter bekerja berdasarkan standar prosedur operasional tertentu  dalam menghadapi situasi dan kondisi yang bisa berubah sewaktu waktu yang harus segera diantisipasinya, tanpa memerlukan petunjuk, arahan atau instruksi dari direktur rumah sakit.

Dr. Nasser mencontohkannya dengan situasi dan kondisi lapangan operasi (bedah) serta tindakan segera yang harus dilakukan oleh dokter bedah saat melakukan operasi laparatomi pada saluran usus pasien. Si dokter tentu saja tidak memerlukan petunjuk, arahan, instruksi ataupun pengawasan dari direktur rumah sakit dalam melakukan tindakan operatif tersebut.

Sebagai landasan  yuridisnya, beliau mengutip  paragraf kelima (ayat 5)  pada pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi : 

'Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir jika orang tua orang tua, wali wali, guru guru sekolah dan kepala kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun