Sesi kedua Seminar ini menampilkan tiga pakar hukum kesehatan yakni Dr. dr Bahtiar Husain, SpP,MH, Dr.dr.M.Nasser,Sp.DVE,D.Law dan Dr. Arief Suryono,SH,MH.
Yang menarik dari sesi kedua Seminar ini ialah adanya perbedaan  pandangan yang cukup tajam dan 'panas' diantara  para nara sumber  ini perihal tanggung jawab rumah sakit atas kerugian yang diakibatkan kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis ( dokter/dokter gigi ) dalam melakukan tindakan medis di rumah sakit.
Dr. Arief menyatakan bahwa dalam kasus kasus kelalaian yang dilakukan oleh dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien, disamping dokter sendiri yang harus menanggung kerugian, pihak rumah sakitpun - dalam hal ini adalah direktur rumah sakit - dapat dikutsertakan juga untuk sama sama menanggung kerugian tersebut.
Sementara itu, Dr. Nasser dan Dr. Bahtiar menentang pandangan Dr. Arief ini dengan mengatakan bahwa pertanggung jawaban atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dokter tersebut tidak dapat dibebankan kepada rumah sakit. Kerugian ini mutlak dibebankan kepada dokter yang melakukan kelalaian tersebut
Mari kita 'mengulik' lebih dalam apa saja argumentasi  dan  dalil hukum dari para  pakar ini.
UNDANG UNDANG
Pangkal utama dari munculnya perbincangan 'sengit' di seputar pertanggungjawaban rumah sakit atas kelalaian dokter mengacu kepada  2 pasal yang termaktub di dalam  2 undang undang yakni :
- Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pada pasal 193 yang berbunyi : ' Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang ditakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit '
- Undang Undang KUH Perdata pada 1367 yang berbunyi : 'Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang yang berada di bawah pengawasannya'
'Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak anak belum dewasa.....dst'
'Majikan majikan dan mereka yang mengangkat orang orang lain untuk mewakili urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan pelayan atau bawahan bawahan mereka....dst' 'Guru guru sekolah dan kepala kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid murid dan tukang tukang mereka...dst'
'Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir jika oarng tua orang tua........itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab' (R.Subekti, 2014, pp. 346-347)
Mari kita 'dengarkan' bagaimana pandangan ketiga pakar tersebut terhadap kedua pasal ini ?.
PERSPEKTIF