Prof. Nasser menolak penggunaan kata Malapraktik di dalam wacana perbincangan masyarakat, karena istilah ini  seyogyanya dipakai sebagai putusan hakim. Disamping itu, istilah tersebut bukanlah bagian dari sistem Civil Law yang dianut negara kita. Sekali lagi, terminologi Malapraktik lazim digunakan di dalam sistem Common Law, khusususnya Tort Law yang merupakan Hukum Perdata. Disini, Hukum Perdata Medik nyapun  dibedakan dengan Hukum Perdata umum.Sebagai pengganti istilah Malapraktik, Prof. Nasser menyarankan menggunakan istilah Kelalaian Medis atau Pembiaran Medis. Istilah Kelalaian Medis  termaktub di dalam aturan perundang serta  pernah digunakan oleh Mahkamah Agung sebagai penerjemahan dari kata Medical Negligence di dalam salah satu putusannya.Penggunaan kata/istilah Malapraktik secara  tidak semena mena di masyarakat bahkan  di kalangan kaum intelektual, semestinya memang dihindari karena istilah ini berkonotasi negatif , tendensius serta cenderung mendeskreditkan dan mendegradasi profesi dokter dan Tenaga Kesehatan di Indonesia.
Salam sehat buat kita semua
Audio : https://open.spotify.com/episode/1kpOzvRA14hRUBbFpwktYy?si=CW8Mn4qDTxSSYy_FEbFlNQ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Hukum Selengkapnya