dr. Riki Tsan,SpMÂ
Akhirnya, pada tanggal 11 Juli 2023 siang, Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw disahkan menjadi Undang Undang Kesehatan (UU Kesehatan) di gedung DPR RI.
Setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, selanjutnya UU Kesehatan ini akan melalui proses akhir pembuatan peraturan perundang undangan yakni pengundangan dan penyebarluasan.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Maksudnya, agar supaya masyarakat dapat mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut.
Pemerintah juga wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan ini di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Proses pengundangan ini memakan waktu paling lama satu bulan setelah disahkan.
Walaupun sampai saat ini UU Kesehatan Omnibuslaw belum diundangkan atau belum ditempatkan di dalam Lembaran Negara/Berita Negara RI, namun dokumen UU Kesehatan yang diklaim sebagai 'dokumen asli' yang telah disahkan itu telah banyak beredar di masyarakat.
Dalam tulisan ini, saya akan menggunakan dokumen yang beredar tersebut untuk 'memotret' - tanpa memberikan analisis- berbagai aspek yang terkait dengan Organisasi Profesi (OP), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kompetensi (Serkom) seperti yang termaktub di dalam UU Kesehatan yang baru ini.
EKSISTENSI OP
Apakah di dalam UU Kesehatan Omnibuslaw yang baru ini, eksistensi Organisasi Profesi (OP) dihilangkan?. Jawabnya, tidak!
Pasal 311 menyebutkan : Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi dan pembentukan organisasi profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.