Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

'Mengulik' Soal Kelalaian dan Pemidanaan Medik - Sebuah Pengantar

4 Oktober 2024   10:43 Diperbarui: 28 Oktober 2024   05:58 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.wikipedia.org/wiki/Cesare_Lombroso

Dengan meminjam ungkapan Lombroso ini, maka menerapkan pidana umum terhadap profesi medis  pada kasus kasus medis, - ma'af - adalah suatu kebodohan !.

Kedua.
Akar penyebab dari perbedaan putusan kedua kasus tersebut - menurut Dr.dr.Efrila,SH,MH -- adalah akibat tidak ditemukannya dasar ilmu hukum dalam menentukan ukuran kelalaian ( Rekonstruksi Model Penegakan Hukum Pidana Pada Profesi Dokter,hal.252 )

Ironisnya, seperti dikatakan oleh dr.Nazar,SpB,MHKes, bahwa semua tuntutan terhadap dokter hampir selalu digolongkan sebagai kasus pidana akibat kelalaian dengan menggunakan pasal 359 dan 360 KUHP

Sementara itu, Dr. Widodo Tresno Novianto,SH,MH menyatakan, bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan dalam melakukan penilaian dan pertimbangan hukum mengenai unsur kelalaian ( beliau menggunakan kata kealpaan ). Pengertian kealpaan , lanjutnya, harus dikaitkan dengan profesi dokter itu sendiri.

Jangankan kelalaian di dalam tindak pidana medik, di dalam tindak pidana umum pun sebetulnya unsur kelalaian yang merupakan salah satu bentuk kesalahan yuridis ( schuld) masih menjadi persoalan. 

Dr. Chairul Huda,SH,MH di dalam disertasinya mengatakan bahwa kesalahan masih menyisakan berbagai persoalan dalam hukum pidana. Hal ini bukan hanya dalam lapangan teoretis, tetapi lebih jauh lagi dalam praktik hukum ( Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,hal.1 ) 

Tentu saja, asas keadilan  sudah pasti tidak akan pernah dapat dicapai jika semua kasus kasus medis ditangani sebagai tindak pidana umum dimana dugaan terjadinya kelalaian di dalam perkara perkara  medis yang kita sebut dengan kelalaian medik disamakan dengan kelalaian di dalam perkara perkara tindak pidana umum lainnya, demikian tutur Dr.Nasser.

Di sisi lain, perbedaan penafsiran terhadap unsur kelalaian sebagai unsur yang sangat penting di dalam suatu tindak pidana menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum terhadap para tenaga medis yang berujung kepada ketidakmanfaatan penjatuhan sanksi pidana kepada mereka.

Padahal,  Gustav Radbruch ( 21 November 1878 -- 23 November 1949), seorang ahli hukum dan politikus terkenal Jerman menyatakan bahwa hukum itu  harus dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Bertolak dari uraian di atas, kami telah melakukan sebuah penelitian yang mendalam terhadap unsur kelalaian dan pemidanaan di dalam tindak pidana medik yang kemudian dituangkan di dalam naskah tesis dengan dibimbing oleh pakar hukum kesehatan Indonesia, Dr.dr.M.Nasser,SpDVE, D.Law.

Hasil penelitian tesis ini telah dipresentasikan dan diuji di dalam sidang ujian tesis, pada tanggal 1 Oktober 2024, di kampus Sekolah Tinggi Hukum Militer ( STHM ) Prodi Magister Hukum Kesehatan, Jakarta, dengan para penguji - selain Dr.M.Nasser - Kolonel Chk Purn Dr. Agustinus PH., S.H., M.H, pakar hukum pidana dan hakim agung tindak pidana korupsi (tipikor), Mayor. Chk (k) Ani Maryani , S.H., M.H. serta Ketua STHM, Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn. , yang juga selaku Ketua Penguji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun