Berangkat dari uraian panjang lebar di atas, sekaligus menjawab 2 pertanyaan di awal tulisan ini, kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut .
Pertama. Berdasarkan ciri inspanning verbintennis yang terkandung di dalam Kontrak Terapeutik, seorang dokter tidak boleh menjanjikan atau menjamin keberhasilan suatu upaya kesehatan yang dilakukannya kepada pasien pasiennya.
Kedua. Oleh karena upaya maksimal yang dilakukan dokter untuk kesembuhan pasien dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka dokter tidak boleh serta merta disalahkan ataupun dituduh telah melakukan malapraktik jika upaya maksimal tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan pasien.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H